Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgub Riau 2024

KPU Riau Tetapkan DPS untuk Pilgub Riau 2024, Jumlahnya Naik 100.000 Dibandingkan Pemilu

Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur Riau 2024 berjumlah 4.827.031, mengalami kenaikan 100 ribu dibanding Pemilu lalu.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: FebriHendra
istimewa
KPU Riau menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur Riau 2024 berjumlah 4.827.031 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur Riau 2024 sebanyak 4.827.031, ini meningkat hampir 100 ribuan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu lalu.

Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan partisipasi pemilih yang akurat dan transparan dalam pemilihan yang akan datang.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa DPS telah disusun berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk catatan kependudukan dan hasil verifikasi lapangan.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Mulai Gerak Kampanyekan Abdul Wahid di Rohil Jelang Pilgub Riau

Baca juga: Tiga Pasang Bacalon Dipastikan Bertarung di Pilgub Riau 2024

Penetapan DPS ini bertujuan untuk memberikan gambaran awal mengenai jumlah pemilih yang akan terdaftar dalam Pilgub Riau 2024.

"Penetapan Daftar Pemilih Sementara ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan akurat," ujar Rusidi.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk memeriksa DPS dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

"Laporan ke Bawaslu akan kami tindaklanjuti nanti jika ada kesalahan dan ketidaksesuaian," ujarnya.

Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman yang  mengungkapkan tahapan pemutakhiran daftar pemilih pasca penetapan DPS.

"Hari ini KPU Riau telah menetap kan DPS Pilgub Riau 2024 sebanyak 4.827.031 pemilih, terdiri dari 2.445.311 pemilih laki-laki dan 2.381.720 pemilih perempuan," ujar Rahman.

Rahman  juga mengingatkan agar masyarakat yang belum terdaftar atau menemukan kesalahan dalam data mereka segera melaporkannya kepada pihak KPU setempat untuk dilakukan perbaikan. Proses perbaikan ini akan dibuka dalam 10 hari.

Pasca penetapan DPS ini pihaknya akan adakan pengumuman dan penerimaan tanggapan masyarakat terkait DPS yang sudah ditetapkan, itu berlangsung selama 10 hari, mulai 18 sampai 27 Agustus 2024. 

"Bagi warga masyarakat yang belum masuk namanya dalam DPS bisa membuat tanggapan masyarakat dan memberikan data dukungnya dalam 10 hari tersebut kepada KPU dan jajarannya, di tingkat kelurahan ada PPS. Kami akan masukkan ke dalam DPS hasil perbaikan," jelas Rahman. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved