Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geger Putusan MK

Cegah Kotak Kosong pada Pilkada, MK Tetapkan Parpol Tanpa Kursi Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Tak hanya berakibat bagi parpol, Mahkamah berpendapat, masyarakat jadi tidak memiliki pilihan calon kepala daerah yang beragam.

TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Kondisi kotak suara di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis (15/2/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,

Putusan itu merupakan hasil dari sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Dalam putusan itu, MK menyinggung perihal kemunculan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pasal 40 ayat (3) berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah mengatakan, keberadaan syarat memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah membatasi hak konstitusional partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilihan umum (pemilu).

Akibatnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, suara sah yang dimiliki partai politik (parpol) menjadi hilang karena tidak bisa mengajukan calon kepala daerah.

Pilkada akhirnya dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokratis sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, yakni membuka peluang kepada semua parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah.

Tak hanya berakibat bagi parpol, Mahkamah berpendapat, masyarakat jadi tidak memiliki pilihan calon kepala daerah yang beragam.

Serta, mengancam proses demokrasi karena berpotensi muncul calon tunggal.

Baca juga: Kaesang Terganjal Aturan MK dan Batal Ikut Pilkada, Usia Cagub Minimal 30 Tahun

Baca juga: MK Putuskan Partai Non Seat DPRD Bisa Usung Calon, Bakal Muncul Poros Baru di Riau?

“Agar masyarakat dapat memeroleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Enny dalam sidang pembacaan putusan MK, Selasa (20/8/2024).

Oleh karenanya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) inkonstitusional. Oleh karenanya, syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol pada pilkada tidak berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Tak hanya menghapus mengenai syarat memiliki kursi DPRD, MK mengatur ulang mengenai besaran ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mengajukan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved