Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geger Putusan MK

Cegah Kotak Kosong pada Pilkada, MK Tetapkan Parpol Tanpa Kursi Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Tak hanya berakibat bagi parpol, Mahkamah berpendapat, masyarakat jadi tidak memiliki pilihan calon kepala daerah yang beragam.

TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Kondisi kotak suara di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis (15/2/2024). 

Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 berbunyi, “partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.

MK menyesuaikan besaran ambang batas tersebut dengan syarat calon perseorangan agar terjadi keadilan antara calon yang diusungkan parpol atau gabungan parpol dengan calon perseorangan.

“Oleh karena itu syarat persentase parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus juga diselaraskan dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan,” ujar Enny.

Mahkamah pun menyatakan Pasal 40 ayat 1 dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik atau gabungan partai politik perseta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyataran sebagai berikut:
untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 20 persen di provinsi tersebut
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut".

Namun, dalam putusan hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan pendapat berbeda terkait pertimbangan hukum atau concuring opinion.

Sementara itu, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda secara substansi atau dissenting opinion.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved