Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Lapas di Riau Over Kapasitas

Penghuni Lapas Bangkinang Kampar Lebih Dua Kali Kapasitas, Satu Kamar Capai 20 Orang

Lapas Bangkinang memiliki 94 kamar dengan ukuran bervariasi. Tiap kamar bisa berisi sampai 20 orang.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Kondisi kelebihan kapasitas juga terjadi di Lapas Bangkinang, bahkan kelebihannya mencapai dua kali lipat lebih  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kondisi kelebihan kapasitas juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang.

Kelebihannya melampaui dua kali dari kapasitas. 

Kepala Lapas Bangkinang, Mishbahuddin mengatakan, kapasitas hanya 772 orang. Sedangkan Lapas berisi sebanyak 1.902 orang.

"Over kapasitas 246 persen," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (20/8/2024). Ini setara dengan hampir 2,5 kali lipat dari kapasitas. 

Ia menyebutkan, Lapas memiliki 94 kamar dengan ukuran bervariasi. Tiap kamar bisa berisi sampai 20 orang.

"Isinya beragam. Ada yang 15, ada yang 20 orang," katanya. Jumlah kamar itu sudah termasuk setrap sel. Ukuran setrap sel juga bervariasi. Ada yang berkapasitas satu orang, ada tiga orang. 

Menurut dia, membeludaknya warga binaan karena kiriman dari Lapas lain. Seperti dari Lapas Narkoba, Lapas Bagan Siapi-Api, dan lainnya. 

Baca juga: Lapas Bengkalis Over Kapasitas Hampir 400 Persen, Pemkab Bangun Blok Baru Kapasitas 300 orang 

Baca juga: Over Kapasitas Hingga 387 Persen, Penghuni Lapas Selatpanjang Terus Meningkat

Ia mengatakan, penambahan dari Lapas lain tidak perlu dikeluhkan.

Sebab Lapas di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM menerapkan sistem gotong royong. 

"Over kapasitas ini kan, juga sama dengan Lapas-Lapas lain," katanya.

Menurut dia, pihaknya melakukan pengaturan dalam penempatan warga binaan di tiap kamar.

Baca juga: Lapas di Riau Over Kapasitas, Ini yang Harus Dilakukan untuk Jaga Psikologis Tahanan

Baca juga: Breaking News: Over Kapasitas, Lapas Bagan Siapiapi di Rohil Riau Terpadat di Indonesia

Ada penggabungan pesakitan narkoba, dibedakan dengan pesakitan pidana umum. 

Selain itu, pemisahan antara warga binaan yang dikaryakan dengan pelanggar aturan Lapas.

"Misalnya karena berkelahi, atau melanggar aturan. Bisa dimasukkan ke setrap sel," ujarnya. 

Ia mengakui, kondisi sudah kelebihan kapasitas. Bahkan sebenarnya tidak layak lagi.

Meski begitu, pihaknya mesti berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasinya.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved