Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geger Putusan MK

Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Ray Rangkuti Minta Publik Tak Lengah: Bisa Jadi Tengah Malam

Ray Rangkuti curiga penundaan ini sebagai akal-akalan DPR hanya untuk menurunkan tensi gelombang penolakan terhadap RUU Pilkada.

Editor: Sesri
Tribunnews/Igman Ibrahim
Suasana ruang sidang paripurna DPR RI yang tampak kosong Kamis pagi, 22 Agustus 2024. DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hari ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA -  DPR RI hari ini Kamis (22/8/2028) dijadwalkan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Namun, sidang ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Saat ini rencana pengesahan revisi UU Pilkada menuai banyak protes dari masyarakat.

Unjuk rasa tolak revisi Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya dibahas oleh DPR, Kamis (22/8/2024) digelar massa di depan gedung DPR RI.

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mewanti-wanti seluruh pihak untuk tidak lengah hanya karena DPR menunda pengesahan Revisi UU Pilkada.

Ia curiga penundaan ini sebagai akal-akalan DPR hanya untuk menurunkan tensi gelombang penolakan terhadap RUU Pilkada.

"Jadi, mereka tunda tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi," kata Ray di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Ray mengungkit pada 2019 lalu misalnya, DPR pernah mengibuli masyarakat dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law.

Baca juga: Suara Keras Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR RI: Obrak-abrik Aturan Biar Rencana Gak Berantakan

Baca juga: Tukang Kayu Trending, Siapa Si Tukang Kayu yang Disebut Jokowi saat Tanggapi UU Pilkada?

 

Namun, tiba-tiba tengah malam DPR mengetok palu mengesahkan UU tersebut.

RUU Pilkada ini dikhawatirkan oleh Ray dapat terjadi serupa seperti pengesahan Omnibus law.

"Oleh karena itu kita civil society yang menolak harus mengawalnya. Jangan lengah. Bisa jadi nanti tengah malam," tuturnya.

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved