Geger Putusan MK

Tukang Kayu Trending, Siapa Si Tukang Kayu yang Disebut Jokowi saat Tanggapi UU Pilkada?

Istilah tukang kayu itu sempat muncul di tengah kisruh kepemimpinan Partai Golkar, partai politik dengan lambang pohon beringin

Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar
Tukang Kayu Trending, Siapa Si Tukang Kayu yang Disebut Jokowi saat Tanggapi UU Pilkada? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Istilah Tukang Kayu sedang ramai dibahas di media sosial.

'Si Tukang Kayu' bahkan menjadi trending di x atau twitter.

Hal ini tak lepas dari ucapan Jokowi yang melontarkan istilah Tukang Kayu saat menanggapi UU Pilkada.

Lantas siapa dan apa arti Tukang Kayu tersebut?

Istilah 'Tukang Kayu' ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Munas ke-XI Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) malam. 

"Ini sehari, dua hari, ini kalau melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan pilkada. Setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal 'si tukang kayu'. Kalau sering buka di media sosial pasti tahu 'tukang kayu' ini siapa," kata Jokowi, Rabu (21/8/2024) malam, dilansir dari Kompas.com. 

Jokowi memang tidak menyebutkan siapa sosok tukang kayu yang ia maksud. 

Namun, warganet kerap mengasosiasikan Jokowi sebagai tukang kayu karena latar belakang Jokowi selaku eks pengusaha mebel. 

Istilah tukang kayu itu sempat muncul di tengah kisruh kepemimpinan Partai Golkar, partai politik dengan lambang pohon beringin, yang dikaitkan dengan cawe-cawe Jokowi.

Jokowi pun mengaku tak masalah dengan sindiran soal tukang kayu tersebut. 

"Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif," kata Jokowi. 

Namun, wali kota Solo ini menegaskan pula bahwa sebagai kepala lembaga eksekutif, ia tetap harus menghormati DPR sebagai lemabga legislatif, sebagaimana ia menghormati MK sebagai lembaga yudikatif. 

Jokowi pun menyerahkan polemik aturan pilkada ini kepada lembaga berwenang agar dapat berlangsung secara konstitusional. 

"Jadi saya, kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing masing lembaga negara yang kita miliki, mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," kata Jokowi. 

Presiden yang menjabat 2 periode ini menyebut polemik tentang aturan pilkada itu terjadi antara Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga yudikatif dan DPR sebagai lembaga legislatif. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved