Geger Putusan MK

Tukang Kayu Trending, Siapa Si Tukang Kayu yang Disebut Jokowi saat Tanggapi UU Pilkada?

Istilah tukang kayu itu sempat muncul di tengah kisruh kepemimpinan Partai Golkar, partai politik dengan lambang pohon beringin

Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar
Tukang Kayu Trending, Siapa Si Tukang Kayu yang Disebut Jokowi saat Tanggapi UU Pilkada? 

Sehingga tak ada hubungannya dengan kapasitas sebagai Presiden.

"Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya, yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif. Dan yang saat ini sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap yang dibicarakan adalah 'si tukang kayu'," kata Jokowi. 

"Ya tidak apa-apa, itu warna-warni sebuah demokrasi. Tapi yang ingin saya sampaikan, bahwa sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif," sambung Jokowi. 

Jokowi mengaku menghormati apa pun keputusan lembaga yudikatif dan legislatif.

Ia berharap kepada masyarakat untuk ikut mengikuti apa pun keputusan dari lembaga tersebut. 

"Mari kita menghormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," pungkasnya.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo menyebut hal biasa terjadi di Konstitusi Indonesia soal DPR RI tolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pencalonan kepala daerah.

Menurut Jokowi, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara tersebut.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

 Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. 

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya. Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. 

 Suasana rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) namun batal karena tak memenuhi kuorum. ((KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA))
Mahfud MD Sampaikan Surat Terbuka

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved