Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS Riau 2024

Berikut Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS Pemprov Riau 2024, Tersedia 80 Formasi

Bagi peserta yang memenuhi syarat di CPNS Riau sudah bisa mendaftar hingga batas akhir pendaftaran 2 September 2024 mendatang.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Cek sejumlah syarat CPNS Pemprov Riau 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi mengumumkan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Total ada 80 formasi yang dibuka, terdiri dari tenaga kesehatan 22 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 58 orang. 

Bagi peserta yang memenuhi syarat sudah bisa mendaftar hingga batas akhir pendaftaran 2 September 2024 mendatang.

Berikut syarat CPNS Pemprov Riau 2024 :

1. Warga  Negara  Indonesia  dengan  batas  usia  paling  rendah 18 (delapan  belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Usia  paling  tinggi  40  (empat  puluh)  tahun pada  saat  melamar untuk  jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter sub spesialis;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri  atau tidak  dengan  hormat  sebagai PNS,  PPPK, prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia, anggota   Kepolisian   Negara   Republik   Indonesia,  atau   diberhentikan   tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak   berkedudukan   sebagai   calon   PNS,   PNS,   prajurit   Tentara   Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Bersedia  mengabdi  pada  Pemerintah  Provinsi  Riau  dan  tidak  mengajukan pindah  dengan  alasan  pribadi  paling  singkat  selama  10  (sepuluh)  tahun  sejak diangkat sebagai PNS;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar dengan  kualifikasi  pendidikan  sekolah  menengah  atas/sederajat  harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang    menyelenggarakan    urusan    pemerintahan    di    bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

b. Pelamar  dengan  lulusan  perguruan  tinggi  dalam  negeri memiliki  ijazah  dari perguruan  tinggi  dalam  negeri  dan/atau  program  studi  yang terakreditasi  pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

c. Pelamar lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri  wajib  memiliki  ijazah  yang  telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved