Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Tegas , Inilah Alasan KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Pelanggaran Berat

Inilah tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur . Mereka kini dipecfat oleh KY . Indikasinya adalah pelanggaran berat

Editor: Budi Rahmat
IST
3 Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini hingga tewas di Surabaya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tegas , inilah alasan Komisi Yudisial memecat tiga hakim yang memimpin vonis bebas Ronald Tannur (31).

Sosok tiga hakim ini memang menjadi sorotan setelah Ronald Tannur divoonis bebas .

Vonis tersebut benar-benar membuat keluarga korban begitu syok dan marah .

Sampai kemudian KY mengambil sikap tegas setelah melakukan penilaian .

Dengan demikian , KY mengambil alih kekuatan ketiganya hingga ketiganya dipecat.

Ya , Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur (31).

Sanksi itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Adapun kasus itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Dini Sera Afrianti ke KY.

Selain ke KY, keluarga Dini juga melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Sosok Hakim yang Dipecat

Tiga hakim yang dipecat KY yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Erintuah Damanik menjadi hakim PN Surabaya sejak Juli 2020 lalu.

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Sementara itu, Mangapul merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved