Ronald Tannur Bebas
Tegas , Inilah Alasan KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Pelanggaran Berat
Inilah tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur . Mereka kini dipecfat oleh KY . Indikasinya adalah pelanggaran berat
Pria berusia 60 tahun itu pernah menangani kasus tragedi Kanjurahan.
Mangapul pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasar Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Namun, vonis tersebut akhirnya dibatalkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik masing-masing akhirnya divonis penjara 2,5 tahun dan 2 tahun.
Sementara Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023 lalu.
Ia pernah menjalani karier hakimnya di PN Jakarta Pusat dan PN Gianyar Bali.
Heru juga sempat menjabat sebagai Ketua PN Manokwari.
Alasan KY Minta MA Pecat 3 HakimĀ
Selain menjatuhkan sanksi berat, KY juga mengusulkan MA untuk menjatuhkan pemberhentian terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ada sejumlah alasan KY mendesak MA memecat ketiga hakim tersebut.
Kabid Wakim dan Investigasi KY, Jokow Sasmita mengatakan ada sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya itu.
Pertama, ketiga hakim disebut telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024.PN.Sby.
Kedua, ketiga hakim juga disebut telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian Dini yang berbeda dari hasil visum et repertum dan keterangan ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Menurut Joko, penyebab kematian Dini yang dibacakan hakim juga berbeda dari yang tercantum dalam salinan putusan.
Selain itu, Joko juga mengatakan ketiga hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan putusan.
MA: Putusan KY Tak Biasa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
Ā
MA menyebut sanksi berat yang diberikan KY terhadap tiga hakim tidak dapat membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
| Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
|
|---|
| Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
|
|---|
| FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
|
|---|
| SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
|
|---|
| PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.