Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Tegas , Inilah Alasan KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Pelanggaran Berat

Inilah tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur . Mereka kini dipecfat oleh KY . Indikasinya adalah pelanggaran berat

Editor: Budi Rahmat
IST
3 Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini hingga tewas di Surabaya 

Pria berusia 60 tahun itu pernah menangani kasus tragedi Kanjurahan.

Mangapul pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasar Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Namun, vonis tersebut akhirnya dibatalkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik masing-masing akhirnya divonis penjara 2,5 tahun dan 2 tahun.

Sementara Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023 lalu.

Ia pernah menjalani karier hakimnya di PN Jakarta Pusat dan PN Gianyar Bali.

Heru juga sempat menjabat sebagai Ketua PN Manokwari.

Alasan KY Minta MA Pecat 3 HakimĀ 

Selain menjatuhkan sanksi berat, KY juga mengusulkan MA untuk menjatuhkan pemberhentian terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ada sejumlah alasan KY mendesak MA memecat ketiga hakim tersebut.

Kabid Wakim dan Investigasi KY, Jokow Sasmita mengatakan ada sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya itu.

Pertama, ketiga hakim disebut telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024.PN.Sby.

Kedua, ketiga hakim juga disebut telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian Dini yang berbeda dari hasil visum et repertum dan keterangan ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Menurut Joko, penyebab kematian Dini yang dibacakan hakim juga berbeda dari yang tercantum dalam salinan putusan.

Selain itu, Joko juga mengatakan ketiga hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan putusan.

MA: Putusan KY Tak Biasa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
Ā 
MA menyebut sanksi berat yang diberikan KY terhadap tiga hakim tidak dapat membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved