Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

Tegas , Inilah Alasan KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Pelanggaran Berat

Inilah tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur . Mereka kini dipecfat oleh KY . Indikasinya adalah pelanggaran berat

Editor: Budi Rahmat
IST
3 Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini hingga tewas di Surabaya 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Kamar Pidana MA, Prim Hariyadi saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Bogor, Jawa Barat, Senin malam.

Prim menjelaskan, perlu mekanisme hukum tertentu untuk membatalkan putusan pengadilan.

Putusan hakim disebutnya bisa dianulir hanya dengan putusan lembaga peradilan juga.

"Kalau mekanisme batal (putusan) itu kan harus ada mekanisme yuridisnya. Ada upaya hukumnya. Enggak bisa dengan serta merta statement KY itu bisa menganulir putusan, enggak bisa," kata Prim.

Ia memastikan tim pengawasan MA sudah turun untuk mendalami laporan terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut.

Namun, Prim menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim pengawasan di MA.

"Namanya MKH itu kan ada mekanisme. Dan itu kan sudah arahnya, kalau MKH itu kan sudah pemberhentian, kalau terbukti ya," katanya.

"Jadi saya pikir kalau memang MKH itu sudah final itu ya. Karena sanksi itu kan ada ringan, sedang, berat. Nanti kita lihat bersama lah setelah pemeriksaan dari pengawasan," imbuh Prim.

Ini tentu saja jadi kabar yang mengejutkan dan sebagai bentuk sikap tegas .

Bagaimana KY yang kemudian mengambil sikap atas hakim hakim yang nakal . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved