Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kepulauan Meranti 2024

Berkas 4 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Dinyatakan Lengkap oleh KPU

Setelah tahapan pendaftaran, KPU Kepulauan Meranti akan melakukan verifikasi lanjutan berkas pencalonan empat paslon Pilkada Meranti

|
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Theo Rizky
Istimewa
KPU Kepulauan Meranti resmi menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Hingga hari terakhir tepatnya pukul 23:59 WIB, Kamis (29/8/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti resmi menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Total ada empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dan seluruh syarat dinyatakan lengkap oleh KPU Kepulauan Meranti.

"Syarat administrasi pencalonan keempat paslon untuk pendaftaran lengkap semua," ungkap Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi kepada Tribun, Jumat (30/8/2024).

Keempat paslon tersebut adalah Asmar-Muzamil (Berazam) yang menjadi pasangan pertama yang mendaftar di hari kedua pendaftaran pada 28 Agustus 2024.

Kemudian di hari terakhir pada 29 Agustus 2024, disusul tiga paslon sekaligus yakni, Masrul Kasmy - Fauzi Hasan (Bermanfaat), Basiran - Yulian Norwis (Berlian) dan Mahmuzin Taher - Iskandar Budiman (Manis) sebagai pasangan penutup pendaftaran.

"Hingga penutupan pendaftaran tadi malam pukul 23.59 WIB yang infonya ada yang mendaftar lagi, namun ternyata tidak ada. Jadi untuk Pilkada Meranti 2024, ada empat paslon yang resmi mendaftar," jelas Hanafi.

Baca juga: Polres Kepulauan Meranti Turunkan Ratusan Personel Selama Proses Pendaftaran Pilkada 2024

Baca juga: Polres Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Persiapan Pilkada 2024

Setelah tahapan pendaftaran, KPU Kepulauan Meranti akan melakukan verifikasi lanjutan berkas pencalonan empat paslon.

Di waktu bersamaan itu juga, mereka melakukan verifikasi faktual selama 7 hari dari 29 Agustus sampai 4 September 2024.

"Mulai hari ini kami melakukan verifikasi lanjutan berkas pencalonan yang masuk. Kalau kira-kira ada yang meragukan, berkas tersebut juga dilakukan verifikasi faktual. Contoh seperti ijazah, karena ijazah ini sangat rentan gugatan. Ketika informasi nanti tenyata ijazahnya palsu, maka itulah dilakukan verifikasi faktual," jelas Hanafi.

Selanjutnya pada 5 September 2024, pihaknya akan mengumumkan kelengkapan administrasi pencalonan.

Termasuk juga dengan syarat surat kesehatan semua paslon yang melakukan pemeriksaan di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru sampai 2 September 2024 mendatang.

( Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved