Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kepulauan Meranti 2024

KPU Meranti Imbau Warga Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih Pilkada, Ini Mekanismenya

KPU Kepulauan Meranti mengimbau agar masyarakat yang punya hak pilih dalam Pilkada untuk memastikan namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti Romi Indra MH, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang punya hak pilih dalam Pilkada untuk memastikan namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mengimbau agar masyarakat yang punya hak pilih untuk memastikan namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek pada alamat tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti Romi Indra MH, mengungkapkan mulai hari ini 2.576 KPPS  yang tersebar di 368 TPS se Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan pengumuman hari dan tanggal Pemungutan suara.

“Agar yang berhak memilih datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024, dan pastikan nama bapak ibu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS wilayahnya,” ungkap Romi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/11/2024).

Dijelaskannya ada 3 kategori pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya di TPS. Pertama pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, kedua pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan (DPtb) dan ketiga pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan (DPK).

“Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk. Khusus penggunaan biodata kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil bagi pemilih yang sudah perekaman e-KTP akan tetapi e KTPnya belum terbit,” jelas Romi.

Dijelaskannya pula Pengumuman Hari Pemungutan suara akan diumumkan KPPS mulai hari ini.

Pengumuman akan berisi tanggal dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya.

KPPS juga akan menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau dikenal dengan istilah Formulir model C Pemberitahuan-KWK kepada pemilih yang terdaftar di wilayah kerja KPPS.

Ia berharap masyarakat agar menerima kedatangan KPPS yang bertugas di lapangan yang menyampaikan dokumen C Pemberitahuan tersebut berisi hari dan tanggal Pemungutan suara, nama dan NIK Pemilih, saran waktu kehadiran pemilih, nomor TPS dan  alamat TPS. 

“C Pemberitahuan akan didistribusikan oleh KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 24 November 2024,” jelasnya.

Apabila sampai dengan tanggal 24 November 2024 pemilih belum menerimanya C Pemberitahuan tersebut, agar dapat menghubungi atau mendatangi KPPS di wilayah TPSnya sampai dengan 1 hari sebelum pemungutan suara untuk mendapatkan C Pemberitahuan dengan membawa dokumen KTP elektronik.

Untuk syarat memilih bagi pemilih DPT, wajib membawa KTP El /Foto KTP / KTP Digital / biodata kependudukan dan formulir model C Pemberitahuan KWK.

(Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved