Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kepulauan Meranti 2024

Ada Waktu 3X24 Jam untuk Gugatan Hasil Pleno Rekapitulasi Pilkada Kepulauan Meranti

KPU Kepulauan Meranti menggelar rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kepulauan Meranti, Selasa (3/12/2024) malam.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Istimewa
Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemiouhab Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (3/12/2024) malam di Ballroom Grand Meranti Hotel, Selatpanjang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti telah selesai menggelar Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kepulauan Meranti, Selasa (3/12/2024) malam.

Pleno yang digelar di Ballroom Grand Meranti Hotel, Selatpanjang tersebut secara umum berjalan dengan lancar tidak ada kendala yang signifikan.

Perolehan suara ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kepulauan Meranti nomor 910 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024.

Melalui lampiran D Hasil Paslon nomor urut 1 Asmar-Muzamil memperoleh suara terbanyak dengan 40,57 persen suara dengan jumlah 35.675 suara, disusul Paslon nomor ururt 2 Mahmuzin Taher-Iskandar Budiman 32,62?ngan jumlah 28.687 suara, kemudian Paslon Nomor urut 4 Masrul Kasmy-Fauzi Hasan dengan persentase 18,69 persen dengan jumlah 16.645 suara dan terakhir Paslon nomor urut 4 Basiran-Yulian Norwis dengan persentase 7,87%  yaitu 6.923 suara.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Katmuji mengatakan bahwa hasil tersebut telah diumumkan melalui media sosial, website dan papan pengumuman di kantor KPU Kepulauan Meranti.

“Jadi tadi malam kita sudah umumkan melalui media sosial, website dan papan pengumuman kita di KPU Kepulauan Meranti,” ungkap Katmuji kepada Tribun, Rabu (4/12/2024).

Ia mengatakan semenjak pengumuman diterbitkan akan ada waktu 3 kali 24 jam bila ada pihaknya yang ingin melakukan gugatan terhadap hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi nantinya ada atau tidaknya gugatan akan ada BRPK yang dikeluarkan oleh MK sebagai acuan kita dalam penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti yang terpilih,” jelas Katmuji.

Katmuji menjelaskan selama pelaksanaan rapat pleno tidak ada permasalahan yang signifikan terjadi. “Sejauh pelaksanaanya alhamdulilah berjalan dengan baik dan tidak ada kendala yang signifikan,” tuturnya.

Walaupun tidak dipungkiri ada kejadian khusus yang dibahas saat pleno diantaranya kesalahan pada penginputan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kecamatan Rangsang.

“Jadi ada salah input DPTb di Rangsang tapi itu sudah diperbaiki pada saat Pleno,” ujarnya.

Hal lainnya yang disampaikan Katmuji tidak adanya tanda tangan Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupato nomor Urut 4 pada berita acara hasil Pleno.

“Saksi Paslon nomor urut 4 tidak hadir, yang pasti undangan sudah kita kirim,” jelasnya.

Ditambahkan Katmuji hari ini mereka juga tengah mengantar hasil rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ke KPU Riau di Pekanbaru.

“Hari ini kita mengantar hasil perolehan suara gubernur dan wakil Gubernur Riau untuk diplenokan di tingkat Provinsi.” Pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved