Pilkada Kampar 2024
Pendaftaran Kamsol-Bustami HY di KPU Batal, Pilkada Kampar Tetap Diikuti 4 Pasang
Tetapi hingga pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, Kamsol dan Bustami HY tak kunjung tiba di Sekretariat KPU.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kamsol dan Bustami HY akhirnya batal mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (29/8/2024) malam.
Dua birokrat yang mengklaim diri akan berpasangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pendaftaran ke KPU Kampar, Kamis sore.
Isi pemberitahuan itu menyampaikan mereka akan mendaftar pada pukul 22.00 WIB.
Tetapi hingga pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, keduanya tak kunjung tiba di Sekretariat KPU.
KPU menghitung mundur 10 detik jelang waktu tepat menunjukkan pukul 23.59 WIB.
Jam itu sekaligus menutup masa penerimaan pendaftaran Bapaslon Pilkada Kampar yang telah dibuka sejak Selasa (27/8/2024).
Momen itu juga disaksikan lima Komisioner lengkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar. Setelah ditutup, Ketua KPU Kampar, Andi Putra memberi keterangan pers.
Ia menyatakan, empat Bapaslon telah mendaftar.
Terdiri dari Yusri-Rinto Pramono, Ahmad Yuzar-Misharti, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, Repol-Rahmad Jevary Juniardo.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Baca juga: PKB Dikabarkan Ubah Dukungan di Pilkada Kampar, dari Yuzar-Misharti ke Kamsol-Bustami?
Baca juga: Breaking News: Detik-detik Terakhir, Kamsol-Bustami HY Dijadwalkan Akan Mendaftar ke KPU Kampar
Baca juga: 4 Bapaslon yang Akan Bertarung di Pilkada Kampar Telah Mendaftar, Ini Rekap Partai Pendukung
| Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
|
|---|
| Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan |
|
|---|
| Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
|
|---|
| 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
|
|---|
| Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Suasana-batalnya-pendaftaran-Kamsol-Bustami-HY.jpg)