Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Riau 2024

KPU Wajib Terapkan Asas Terbuka Secara Maksimal

Asas terbuka ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan umum dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif

Penulis: Alex | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan dari Universitas Riau, Zulwisman 

Oleh: Zulwisman, Dosen Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau, 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Asas terbuka adalah salah satu prinsip fundamental yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 PKPU tersebut, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon, partai politik pengusung, dan masyarakat umum.

Asas terbuka ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan umum dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan.

Dalam konteks Pilkada di Provinsi Riau, tidak ada calon independen atau perseorangan yang mendaftar, sehingga pasal yang mengharuskan KPU untuk mengumumkan data tentang calon perseorangan dan data pribadi masyarakat sebagai pendukung tidak berlaku. 

Hal ini menunjukkan bahwa penerapan asas terbuka harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi spesifik dari setiap daerah, mengingat tidak semua ketentuan dalam PKPU dapat diterapkan secara universal.

Di Riau, terdapat tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.

Proses pendaftaran ini mencakup verifikasi dan validasi berbagai persyaratan serta dokumen pendukung yang menjadi bukti dukungan terhadap masing-masing pasangan calon. 

Proses verifikasi ini akan berakhir pada rapat pleno yang dilaksanakan secara tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang berhak maju dalam pemilihan.

Meskipun rapat pleno ini bersifat tertutup, asas terbuka tetap dijaga dengan adanya kewajiban KPU untuk mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon kepada publik.

Berdasarkan Pasal 137 PKPU No. 8 Tahun 2024, KPU berkewajiban mengumumkan informasi tentang pasangan calon kepada masyarakat, termasuk nama-nama calon yang berstatus sebagai mantan narapidana. 

Ketentuan ini sejalan dengan syarat pencalonan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU yang sama.

Dengan mengumumkan informasi ini, KPU tidak hanya menjalankan asas terbuka, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau keberatan jika terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengumuman tersebut bertujuan untuk mengundang partisipasi publik dalam memberikan tanggapan atau masukan terkait pasangan calon yang bersangkutan.

Untuk itu, KPU wajib menyediakan formulir tanggapan yang dapat diakses oleh masyarakat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved