Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembakaran Mobil di Pelalawan

Dipecat dari PTSI Karena Kecelakaan, Tsk Taufik Sakit Hati dan Ajak Temannya Bakar Mobil Korban

Modus operandi dalam perkara pembakaran mobil ini diungkap oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK saat konferensi pers

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung
Dua pembakaran mobil warga Pangkalan Kerinci bernama Samsul Simorangkir yang terjadi pada 20 Agustus lalu dihadirkan dalam pers rilis, Senin (2/9/2024). 

Setibanya di rumah Samsul, tersangka Taufik yang duduk di boncengan menyiramkan pertalite ke belakang mobil korban dan melempar api obor dari kayu hingga kebakaran terjadi. 

Saat berakhir pelaku Defri mengendari sepeda motor dengan menggunakan baju loreng merah hitam dan tersangka Taufik pakai baju loreng hijau hitam.

Keduanya langsung kabur ke arah Kota Pekanbaru setelah beraksi. Hingga akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Polres Pelalawan di Pekanbaru dan Kampar.

Pelaku dikenakan pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan. 

"Tentu hukuman yang dipersangkakan ke tersangka Taufik sebagai pelaku utama dengan tersangka Defri yang hanya ikut serta, berbeda dalam berkasnya nanti," tukas mantan Kapolres Intan Jaya Papua ini.

( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved