Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kosmetik Ilegal di Pekanbaru

Belum Tersangka, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru

Pemilik atau pengelola gudang kosmetik ilegal di Pekanbaru yang berhasil diamankan oleh tim BBPOM Pekanbaru, belum ditetapkan tersangka.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Tim BBPOM Pekanbaru menggerebek sebuah lokasi yang merupakan gudang distributor kosmetik ilegal di sebuah Ruko Jalan Soekarno Hatta, dekat Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemilik atau pengelola gudang kosmetik ilegal di Pekanbaru yang berhasil diamankan oleh tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, belum ditetapkan tersangka.

Gudang kosmetik ilegal ini digerebek pada Selasa (3/8/2024) pagi.

"Belum tersangka, belum kita naikkan ke pro justitia, kita gelarkan perkara dulu dengan pihak terkait. Jika sudah diputuskan ke ranah hukum akan kita lanjutkan," jelas Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, M Rusydi Risha.

Rusydi mengungkap, perbuatan pemilik atau pengelola gudang kosmetik ilegal ini melanggar terkait pasal 435 UU 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Ia memaparkan, jumlah barang bukti yang disita cukup banyak. Mencapai 40 dus, bahkan lebih.

"Kalau (jenis) itemnya sangat banyak, sekitar 50-an. Kita juga masih dalami berapa lamanya sudah beroperasi," ujarnya.

Tak hanya satu, tim dalam hal ini, menemukan ada dua tempat penyimpanan kosmetik dalam kegiatan penindakan tersebut.

Gudang utama, berada di salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

"Ini yang kami dapat laporan berdasarkan hasil tim intelijen kami di BBPOM. Bahwa mereka menjual kosmetik tanpa izin edar," kata Rusydi.

Baca juga: Breaking News: BBPOM Pekanbaru Temukan Kosmetik Ilegal Dekat Pasar Pagi Arengka

Dari sana dipaparkannya, BBPOM Pekanbaru melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati tempat penyimpanan kosmetik ilegal lainnya di Jalan Suka Karya.

"Di Suka Karya itu, ditemukan sedikit saja barang bukti. Fokus penjualan berada di Jalan Soekarno Hatta," terangnya.

Pengelola gudang yang digerebek ini, diduga melakukan distribusi dan penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar yang tidak memenuhi ketentuan.

"Di sini kita menemukan ada sediaan farmasi berupa kosmetik. Ada juga sebagian sediaan salep, tanpa memenuhi ketentuan, tidak ada izin edar, tidak ada izin BPOM," kata Rusydi.

"Di sini juga kita melihat modus penjualan secara online. Jadi ini tempatnya tidak berbentuk toko, tapi Ruko tertutup. Mereka menjual secara online," tambahnya.

Sebelumnya, Alex Sander, Kepala BBPOM Pekanbaru, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved