Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing

Kuansing Berpotensi Dipimpin Pjs Bupati Selama Masa Kampanye, ini Kata Suhardiman Amby

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing berpotensi dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs) bupati.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Suhardiman Amby dan Mukhlisin menyerahkan berkas pendaftaran ke Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing berpotensi dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs) bupati.

Hal itu disebabkan Bupati Suhardiman Amby maju sebagai calon bupati di Pilkada Kuansing 2024.

Menanggapi hal itu, Bupati Suhardiman Amby menegaskan akan siap untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

Menurut Suhardiman Amby, jika ia cuti penuh dalam masa kampanye nantinya, tentunya akan ada penunjukan Pjs bupati oleh gubernur. 

Baca juga: Pemkab Kuansing Berhentikan Sementara Ribuan Honorer, Sekda: Jangan Dikaitkan Dengan Politik

"Aturannya seperti itu harus ada Pjs jika saya cuti penuh saat kampanye," ujarnya, Rabu (4/9/2024).

Namun kata Suhardiman Amby, aturan cuti penuh dalam kampanye itu sedang digugat di MK. 

Dengan digugatnya aturan cuti penuh selama kampanye, terbuka kemungkinan petahana bupati hanya akan cuti saat hari kampanye saja. 

"Kita lihat nanti aturan mana yang berlaku. Namun saya tegaskan, saya akan ikuti semua aturan," ujarnya.

Untuk diketahui, kewajiban pimpinan daerah untuk mengajukan cuti selama kegiatan kampanye itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.

Aturannya, cuti diajukan 7 hari ke gubernur sebelum penetapan Paslon.

Masa kampanye itu nantinya akan berlangsung lebih kurang selama 60 hari. 

( Tribunpekanbaru.com /Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved