Pilkada Kuansing
Redam Potensi Konflik Pilkada, Kapolres Kuansing Ajak Datuk dan Pemangku Adat Duduk Bersama
Untuk meredam potensi konflik di Pilkada Kuansing, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengajak sejumlah pemangku adat duduk bersama
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Beberapa hari terakhir ini, dinamika politik di Pilkada Kuansing diwarnai oleh pernyataan sikap oleh sejumlah datuk dan pemangku adat di Kuansing.
Tak dapat dipungkiri pernyataan sikap sejumlah pemangku adat tersebut pun dapat menghangatkan suasana Pilkada di Kuansing.
Untuk meredam potensi konflik di Pilkada Kuansing, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengajak sejumlah pemangku adat duduk bersama, Jumat (22/11/2024) pagi.
AKBP Pangucap mengataka pertemuan dengan sejumlah pemangku adat di Kuansing tersebut untuk meredam sejumlah potensi konflik yang bisa saja terjadi pada saat kampanye dan Pilkada.
Ia berharap, para pemangku adat di Kuansing dapat bersinergi dengan pihak kepolisian dalam meredam potensi-potensi tersebut.
"Para pemangku adat dan para datuk memiliki peran strategis dalam meredam konflik, itu sebabnya kami sangat berharap kepada para tokoh adat tersebut untuk bersinergi dengan kami," ujar AKBP Pangucap.
Sebelumnya, suasana Pilkada Kuansing diwarnai dengan pemberian sanksi adat kepada Calon Bupati Kuansing nomor urut 1 Suhardiman Amby oleh sejumlah pemangku adat tiga Kenegerian di Kecamatan Kuantan Mudik.
Sanksi adat tersebut di jatuhkan dalam sidang majlis adat Kuantan Mudik pada Rabu (20/11/2024) malam di Balai Adat Koto Lubuk Jambi.
Sanksi adat itu buntut pernyataan Suhardiman Amby yang menyebut adanya "Malin Kundang" di kecamatan tersebut saat ia menghadiri Kampanye dialogis di Desa Seberang Cengar beberapa hari lalu.
Sejumlah pemangku adat menilai pernyataan Suhardiman tersebut sama saja melecehkan masyarakat Kuantan Mudik.
Adapun sejumlah pemangku adat tiga Kenegerian yang menjatuhkan sanksi kepada Suhardiman adalah sejumlah datuk dari Kenegerian Gajah Tunggal Lubuk Jambi, Kenegerian Pantai Lubuk Ramo dan sejumlah Kenegerian Bungo Setangkai.
"Berdasarkan undang-undang Nan Salapan Hukum Adat, Suhardiman Amby diberi sanksi dibuang sepanjang adat, dikucilkan dalam pergaulan dan tidak diikutsertakan dalam Bakampuang Banagori dalam wilayah hukum adat Kecamatan Kuantan Mudik," kata Hardiman Datuk Gonto Sembilan yang menjadi Kodi Pimpinan Majelis Adat Kenegerian Lubuk Jambi.
Datuk Gonto Sembilan menjelaskan adapun sanksi adat tersebut Suhardiman Amby dilarang melakukan kegiatan apapun didalam wilayah adat Kecamatan Kuantan Mudik.
Tidak hanya itu, cucu kemenakan para datuk di wilayah hukum adat Kuantan Mudik juga dilarang berinteraksi dengan Suhardiman Amby.
Jika hal tersebut dilanggar, maka akan dimakan sumpah sebagai mana yang termaktub dalam hukum adat.
Dilaporkan ke Bawaslu, Pj Sekda Kuansing Jawab Soal Rapat Bersama Camat dan Kades di Masa Tenang |
![]() |
---|
Jelang Pencoblosan, Tim Suhardiman Amby Gelar Sholat Istighosah, Halim Khatam Quran |
![]() |
---|
Wanti-wanti KPU Kuansing ke Pemilih: Jangan Bawa Ponsel ke Bilik Suara |
![]() |
---|
KPU Kuansing Sebut Seluruh TPS Aman Pasca Banjir, 27 November Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Dipecat dari Ketua Gerindra Kuansing, Suhardiman Amby Tak Bawa Atribut Gerindra Saat Kampanye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.