Kasus Vina Cirebon
Jaminan dari LPSK Makin Membuka Mata Publik Kasus Vina Cirebon , Kini Tergantung Transparansi Polri
LPSK telah memberikan jaminan bagi tujuh terpidana. Kini tergantung Polri Jujur atau tidak terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) telah memberikan jaminan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam .
Ini adalah isyarat jika kebenaran terkait dengan penyebab kematian kedua remaja tersebut di Jembatan talun 8 tahun silam akan terungkap .
Dan itu juga jadi kabar yang sangat baik bagi tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup .
Bukti nyata bahwa LPSK memberikqan perlindungan pada terpidana , adalah sebuah keny7ataan akan fakta yang sebenarnya yang terjadi .
Baca juga: Diprotes Kuasa Hukum Terpidana, Sidang PK Kasus VIna Cirebon Akhirnya Terbuka untuk Umum
Kini , tinggal Polri yang harus terbuka terkait dengan hasil penyelidikan yang mereka lakukan terkait untuk mencari kebenaran penyebab kematian Vina dan Eky .
Selain itu , tentu saja juga harus dibuka secara jujur polisi yang melakukan kasalahan baik itu polsi di Cirebon dan Polda Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Reza mengapresiasi kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebagai informasi, tujuh terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.
Dengan adanya perlindungan ini, Reza menganggap LPSK telah mengamini bahwa ketujuh terpidana adalah korban dari kriminalisasi alih-alih pelaku dalam kasus tewasnya Vina.
Baca juga: Protes Otto Hasibuan bikin Sidang PK Kasus Vina Cirebon Diskor , Tolak Sidang Digelar Tertutup
"Secara psikologis, boleh jadi LPSK menginsyafi bahwa mereka yang berstatus terpidana (bukan lagi terdakwa) itu adalah korban penyiksaan sekaligus kriminalisasi."
"Apalagi karena penyiksaan bahkan kriminalisasi itu diperkirakan dilakukan oleh otoritas penegakan hukum (Polres Cirebon dan/atau Polda Jawa Barat), maka LPSK hadir sebagai representasi negara yang punya kemampuan untuk menjamin keselamatan para terpidana," kata Reza dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
Di sisi lain, Reza meminta agar sikap LPSK ini turut diikuti oleh Mabes Polri dengan segera mengumumkan hasil kerja Tim Khusus (Timsus) yang sudah dibentuk untuk mengungkap kebenaran kasus Vina ini.
Dia meyakini Polri telah mengambil kesimpulan bahwa kasus tewasnya Vina bukanlah akibat tindak pidana seperti dibunuh.
"Dari sikap LPSK itu, sepatutnya Mabes Polri segera umumkan hasil kerja timsus. Firasat saya, timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina," tuturnya.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.