Kasus Vina Cirebon

Jaminan dari LPSK Makin Membuka Mata Publik Kasus Vina Cirebon , Kini Tergantung Transparansi Polri

LPSK telah memberikan jaminan bagi tujuh terpidana. Kini tergantung Polri Jujur atau tidak terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
MOmen Eka Sandi terpidana kasus kematian Vina dan Eki menangis 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) telah memberikan jaminan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam .

Ini adalah isyarat jika kebenaran terkait dengan penyebab kematian kedua remaja tersebut di Jembatan talun 8 tahun silam akan terungkap .

Dan itu juga jadi kabar yang sangat baik bagi tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup .

Bukti nyata bahwa LPSK memberikqan perlindungan pada terpidana , adalah sebuah keny7ataan akan fakta yang sebenarnya yang terjadi .

Baca juga: Diprotes Kuasa Hukum Terpidana, Sidang PK Kasus VIna Cirebon Akhirnya Terbuka untuk Umum

Kini , tinggal Polri yang harus terbuka terkait dengan hasil penyelidikan yang mereka lakukan terkait untuk mencari kebenaran penyebab kematian Vina dan Eky .

Selain itu , tentu saja juga harus dibuka secara jujur polisi yang melakukan kasalahan baik itu polsi di Cirebon dan Polda Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Reza mengapresiasi kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebagai informasi, tujuh terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.

Dengan adanya perlindungan ini, Reza menganggap LPSK telah mengamini bahwa ketujuh terpidana adalah korban dari kriminalisasi alih-alih pelaku dalam kasus tewasnya Vina.

Baca juga: Protes Otto Hasibuan bikin Sidang PK Kasus Vina Cirebon Diskor , Tolak Sidang Digelar Tertutup

"Secara psikologis, boleh jadi LPSK menginsyafi bahwa mereka yang berstatus terpidana (bukan lagi terdakwa) itu adalah korban penyiksaan sekaligus kriminalisasi."

"Apalagi karena penyiksaan bahkan kriminalisasi itu diperkirakan dilakukan oleh otoritas penegakan hukum (Polres Cirebon dan/atau Polda Jawa Barat), maka LPSK hadir sebagai representasi negara yang punya kemampuan untuk menjamin keselamatan para terpidana," kata Reza dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Di sisi lain, Reza meminta agar sikap LPSK ini turut diikuti oleh Mabes Polri dengan segera mengumumkan hasil kerja Tim Khusus (Timsus) yang sudah dibentuk untuk mengungkap kebenaran kasus Vina ini.

Dia meyakini Polri telah mengambil kesimpulan bahwa kasus tewasnya Vina bukanlah akibat tindak pidana seperti dibunuh.

"Dari sikap LPSK itu, sepatutnya Mabes Polri segera umumkan hasil kerja timsus. Firasat saya, timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina," tuturnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved