Kasus Vina Cirebon

Jaminan dari LPSK Makin Membuka Mata Publik Kasus Vina Cirebon , Kini Tergantung Transparansi Polri

LPSK telah memberikan jaminan bagi tujuh terpidana. Kini tergantung Polri Jujur atau tidak terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
MOmen Eka Sandi terpidana kasus kematian Vina dan Eki menangis 

Sebelumnya LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus Vina dan Eky.

Dikutip dari Tribun Jabar, keputusan ini berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang dilakukan pada Senin (2/9/2024).

“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai Saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” uhar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Rabu (4/9/2024).

Sri mengatakan, untuk terlindung Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldy Aditya Wardhana mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon

Khusus untuk terlindung Sudirman, LPSK juga memberikan perlindungan tambahan yaitu Perlindungan Fisik berupa pengawasan monitoring dan Rehabilitasi Psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.

Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.

Sri Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon.

Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon.

Pertimbangan untuk memindahkan SD adalah kemudahan akses kunjungan keluarganya, dan Lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.

Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan Kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon.

Kasus kematian Vina dan Eky sejauh ini memang masih dilakukan pengungkapan . Polri membentuk tim khusus untuk mencari kebenarannya . (*)

( tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved