Kasus Vina Cirebon

Jaminan dari LPSK Makin Membuka Mata Publik Kasus Vina Cirebon , Kini Tergantung Transparansi Polri

LPSK telah memberikan jaminan bagi tujuh terpidana. Kini tergantung Polri Jujur atau tidak terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
MOmen Eka Sandi terpidana kasus kematian Vina dan Eki menangis 

Selain itu, Reza juga menduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan personel Polres Cirebon dan Polda Jabar dalam pengungkapan kasus ini.

Ia berharap hasil temuan Timsus bentukan Mabes Polri ini dapat menjadi bahan bukti untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Tanpa Sudirman , Enam Terpidana Kasus Kematian Eky dan Vina Jalani Sidang PK di PN Cirebon

"Hasil kerja timsus itu patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada PK," kata Reza.

"Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memproses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah," imbuhnya.

Selanjutnya, Reza juga meminta personel dari Polres Cirebon dan Polda Jabar jika memang melakukan kriminalisasi terhadap ketujuh terpidana dalam kasus Vina ini, maka membuat testimoni atau pengakuan.

Dia mengungkapkan jika hal tersebut dilakukan, maka dapat dikenakan superior order defence seperti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terpidana, Bharada Richard Eliezer.

"Jika ada kemiripan antara situasi kerja mereka saat itu dengan situasi Richard Eliezer saat menembak Yosua, sehingga kepada mereka dapat dikenakan superior order defence."

"Maka, tidak tertutup kemungkinan akan ada pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka," ujar Reza.

Pengakuan Personel Polres Cirebon-Polda Jabar Bisa Buka Peran Iptu Rudiana

Tak cuma itu, Reza juga menganggap pengakuan personel Polres Cirebon dan Polda Jabar tersebut bisa membuka jalan apakah ada peran dari Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana dalam kasus ini.

"Testimoni atau pengakuan mereka itu, lebih jauh, akan membuka jalan untuk menakar seberapa jauh indikasi peran Iptu Rudiana ataupun, jika ada, pejabat-pejabat Polres Cirebon dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah atau order salah," kata Reza.

Reza juga meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada personel Polres Cirebon atau Polda Jabar jika memberikan testimoni dalam kasus ini.

Baca juga: Bikin Sedih, Nasib Sudirman Terpidana Kasus Vina, Teraniaya, Dipermainan hingga Telat Ajukan PK

"Nah, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka suara itu, LPSK patut mempertimbangkan untuk kasih perlindungan juga."

"Bahkan bisa pula dengan tambahan berupa status seabgai justice collaborator," pungkasnya.

LPSK Beri Perlindungan ke 7 Terpidana Kasus Vina

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved