Pengungkapan Narkoba di Pelalawan

Kasus 5 Kg Sabu dan 1.870 Ekstasi di Pelalawan Terungkap, 26 Ribu Jiwa Diselamatkan

Polisi mengklaim telah menyelamatkan 26 ribu jiwa masyarakat Provinsi dalam pengungkapan jaringan narkoba internasional di Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol DR Manang Soebekti SIK didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK memberikan pers rilis pengungkapan kasus 5 Kg sabu dan 1.870 ekstasi oleh Polda Riau dan Polres Pelalawan, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polisi mengklaim telah menyelamatkan 26 ribu jiwa masyarakat Provinsi dalam pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Ditres Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan 3 September lalu. 

Tim gabungan mengamankan 5 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 1.870 butir pil ekstasi.

Ada 4 orang tersangka yang diringkus oleh tim gabungan dalam rangkaian penangkapan di tiga lokasi Pelalawan, Kampar, dan Pekanbaru.

Diantaranya RR warga Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Bandar Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru Minta Maaf

Kemudian tersangka FKH (35) dan MR (23), keduanya merupakan warga Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Terakhir tersangka OE yang merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sialang Bungkuk Kulim, Kota Pekanbaru.

"Sekitar 26 ribu jiwa masyarakat yang terselamatkan dari barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka ini," kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol DR Manang Soebekti SIK didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK kepada wartawan dalam pers rilis, Kamis (5/9/2024). 

Ia menyampaikan, dari 1 gram sabu bisa digunakan oleh 5 orang.

Baca juga: Breaking News: Pengungkapan Narkoba 5 Kg dan 1.800 Ekstasi di Pelalawan Riau, Jaringan Internasional

Berarti 5 kilogram untuk 25 ribu orang dan ditambah dengan pil ekstasi bisa digunakan oleh seribu orang. 

Alhasil totalnya 26 ribu terselamatkan dari kasus yang diungkap ini. 

Dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan OE ini menggunakan sistem upah kerja.

Kurir digaji Rp 5 juta per kilogram yang diedarkan selama satu bulan aktif. 

"Dari 4 tersangka, hanya OE yang merupakan narapidana narkoba. Yang 3 lagi tidak residivis," tandas Manang Soebekti.

( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved