Pilkada Serentak 2024
Kekosongan Hukum dan Dampak pada Tahapan Kampanye Pilkada 2024
Pasangan calon yang belum ditetapkan resmi oleh KPU sudah mulai melakukan kampanye dengan berbagai cara
Penulis: Alex | Editor: Theo Rizky
Oleh: Zulwisman, Dosen Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan ini penting untuk menjamin proses demokrasi yang tertib dan sesuai aturan.
Saat ini, kita berada pada tahap penelitian persyaratan calon yang berlangsung sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Namun, fenomena di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pelanggaran ini mencakup kegiatan kampanye yang dilakukan sebelum waktunya, yang jelas bertentangan dengan peraturan KPU.
Pasangan calon yang belum ditetapkan resmi oleh KPU sudah mulai melakukan kampanye dengan berbagai cara, seperti memasang baliho, poster, dan atribut kampanye di berbagai sudut jalan dan area publik.
Ini jelas merupakan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa pelanggaran seperti ini terjadi? Salah satu alasannya adalah kekosongan hukum.
Tidak ada aturan yang secara tegas melarang pasangan calon untuk berkampanye sebelum ditetapkan oleh KPU.
Hal ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh beberapa pasangan calon untuk memulai kampanye lebih awal, meskipun tahapan resmi belum dimulai.
Kekosongan hukum ini perlu diatasi melalui regulasi yang lebih jelas di masa mendatang.
KPU dan pemerintah perlu merancang aturan yang melarang segala bentuk kampanye sebelum calon resmi ditetapkan.
Hal ini penting untuk menjaga asas-asas Pilkada yang damai, tertib, dan berkeadilan.
Jika tidak ada aturan yang tegas, situasi ini dapat terus berlanjut dan mengganggu proses demokrasi yang sehat.
| Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada di Riau Mundur ke Maret 2025, KPU: Itu Ranah Pemerintah |
|
|---|
| Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak di Riau Mundur ke Maret 2025 |
|
|---|
| Terasa Ada yang Bergerak, Ular Kobra Ditemukan dalam Celana Ketua PPK Jambi Saar Pimpin Rekapitulasi |
|
|---|
| Polisi Peringatkan Pemimpin Terpilih Hasil Pilkada di Riau Tak Tergoda Korupsi, Ini Ancamannya |
|
|---|
| Polda Riau Petakan Kondisi Kerawanan Geografis Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pengamat-Kebijakan-Publik-dan-Pemerintahan-Unri-Zulwisman.jpg)