Pilkada Kampar 2024
KPU Kampar Belum Terima SK Pemberhentian 5 Calon Kepala Daerah yang Maju di Pilkada Kampar
KPU Kampar belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari lima Calon Kepala Daerah (Cakada) Kampar hingga Selasa (17/9/2024).
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari lima Calon Kepala Daerah (Cakada) Kampar hingga Selasa (17/9/2024).
Padahal, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar dijadwalkan pada Minggu (22/9/2024).
SK tersebut salah satu syarat calon. Dikeluarkan oleh lembaga negara atau daerah tempat mereka bekerja.
Seperti diketahui, Yusri dan Ahmad Yuzar merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Keduanya sama-sama pejabat Eselon II.
Edwin Pratama Putra dan Misharti merupakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Riau periode 2019-2024. Masa jabatan mereka baru akan berakhir pada 1 Oktober nanti.
Satu lagi Repol yang baru dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau periode 2024-2029.
Sementara Rinto Pramono sudah resmi berhenti dari jabatan Direktur PT. Bumi Kampar Sarana Energi (BKSE). Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kampar.
Baca juga: Repol Dilantik Jadi Anggota DPRD Riau, Begini Pencalonannya di Pilkada Kampar
Baca juga: Jadi 5 Partai, Perindo Resmi Dukung Yuyun - Edwin di Pilkada Kampar
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kampar, Purwoko menyebutkan, SK Pemberhentian Rinto sudah terbit pada 17 Juli 2024.
Ketua KPU Kampar, Andi Putra mengkonfirmasi Rinto telah menyerahkan SK pemberhentiannya saat masa perbaikan persyaratan bakal calon.
Sementara itu, Andi mengatakan, lima cakada belum menyerahkan SK pemberhentian mereka.
"Kita terus ingatkan mereka melalui LO (Liaison Officer atau penghubung)," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa pagi.
Menurut dia, kelima cakada itu sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri mereka saat pendaftaran. Dibuktikan dengan tanda terima dari instansi bersangkutan.
Setelah itu, mereka menyerahkan surat dari instansi yang menerangkan bahwa SK Pemberhentian sedang diproses.
Mestinya, SK Pemberhentian sudah diterima sebelum Penetapan Pasangan Calon (Paslon).
Ia mengatakan, KPU sudah memiliki regulasi yang membolehkan penetapan paslon meski SK Pemberhentian itu belum diterima. Sehingga tidak akan menghalangi penetapan jika SK molor atau tak kunjung diterima.
"Ada Keputusan KPU. Penetapan Paslon nggak mungkin terhalang SK Pemberhentian yang belum kita terima. Jadi surat keterangan sedang proses dari instansi terkait, sudah bisa. Karena kita tidak tahu sampai kapan proses itu," jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
![]() |
---|
Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
![]() |
---|
14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.