Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jasad Terkubur di Pariaman

'Ini Plastik tapi Ujungnya Kok Lucu' Kapolda Sumbar Soroti Barang Bukti dalam Kasus Pembunuhan Nia

Menurutnya berdasar keterangan Indra, plastik itu digunakan untuk membekuk wajah gadis penjual gorengan.

tiktok/katasumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan temuan barang aneh milik pembunuh gadis penjual gorengan, Indra Septiarman, ada plastik dengan batu-batuan. 

Suharyono menyebut IS mampu bertahan hidup dengan uang gaji terakhir yang didapatnya.

Indra Septiarman ternyata bekerja sebagai pemasang listrik.

Namun ada kemungkinan ia juga mendapatkan bantuan dari teman atau sanak saudaranya. 

Pihak kepolisian mencatat IS sempat terlihat memasuki pondok-pondok petani di sekitar lokasi pelariannya.

"Kalau ada bantuan logistik dari pihak lain, belum bisa kami pastikan dan harus kami dalami lagi," kata Irjen Pol Suharyono. 

Kendati demikian, Irjen Pol Suharyono mengaku bahwa anggotanya telah memutus jalur logistik IS sejak melakukan pengejaran ke dalam hutan.

Kondisi tersebut, yang menurutnya membuat kondisi IS makin tersudut dan tidak leluasa untuk melakukan pelarian.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved