Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Pelalawan

Besok Mulai Cuti Kampanye, Wabup Pelalawan Riau Nasarudin Serahkan 3 Unit Mobnas ke Setdakab 

Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pelalawan Riau H Nasarudin SH MH menyerahkan Mobil Dinas (Mobnas) jabatan ke Sekdakab Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pelalawan Riau H Nasarudin SH MH menyerahkan 3 unit Mobil Dinas (Mobnas) jabatan ke Pemerintah Daerah (Pemda) pada Selasa (24/9/2024). Lantaran mulai merasuki masa kampanye Pilkada 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pelalawan Riau H Nasarudin SH MH menyerahkan Mobil Dinas (Mobnas) jabatan ke Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan pada Selasa (24/9/2024). 

Penyerahan Mobnas oleh Wabup Nasarudin lantaran besok, Rabu (25/9/2024), mulai memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2024.

Seperti diketahui, Nasarudin maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Pelalawan berdampingan dengan H Abu Bakar FE sebagai Calon Wabup.

Pasangan Calon (Paslon) Nasarudin-Abu Bakar telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan sebagai peserta Pilkada.

Baca juga: Antisipasi Massa Kedua Paslon Bertemu, KPU Pelalawan Tetapkan 2 Zona Kampanye Pilkada Pelalawan

Pasangan Nasarudin-Abu Bakar mendapatkan nomor urut 1 saat pengundian nomor urut. Sedangkan rivalnya, Paslon Zukri-Husni Tamrin mendapat nomor 2.

"Saya telah mengembalikan 3 Mobnas yang selama ini digunakan sebagai fasilitas jabatan. Karena besok sudah mulai kampanye, jadi diserahkan sementara ke Pemda," ujar Balon Bupati Pelalawan Nasarudin kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (24/9/2024). 

Adapun 3 unit Mobdin yang diserahkan Nasarudin yakni dua Toyota Fortuner dan satu Toyota Hilux.

Penyerahan 3 kendaraan berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari politisi Partai Golkar ini langsung diterima Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Edi Yunasatar S.Sos.

Selain telah menyerahkan Mobdin, Nasarudin mengaku telah meninggal Rumah Dinas (Rumdis) jabatan Wakil Bupati untuk sementara.

Termasuk fasilitas jabatan lain yang melekat pada dirinya selama ini. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan dirinya atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengharuskan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut Pilkada 2024, mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Serta dilarang menggunakan fasilitas jabatan yang digunakan selama ini.

"Saya taat aturan dalam tahapan Pilkada serentak 2024, termasuk edaran dari Mendagri. Selama 60 hari kedepan, saya berjuang sebagai calon bupati. Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Pelalawan," kata Nasarudin

Ia mengungkapkan, dirinya tak ingin menciderai masa kampanye dengan menggunakan Mobnas dan fasilitas jabatan lainnya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved