Pilkada Bengkalis 2024
Kampanye Dibagi 4 Zonasi, KPU Bengkalis Tentukan Titik Pemasangan APK Pilkada 2024
KPU sudah melakukan berbagai persiapan jelang pelaksanaan kampanye Pilkada Bengkalis 2024 yang mulai bergulir besok 25 September besok.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan berbagai persiapan jelang pelaksanaan kampanye Pilkada Bengkalis 2024 yang mulai bergulir besok 25 September besok.
Komisioner KPU Bengkalis Mukhlasin kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (24/9/2024) mengatakan satu diantaranya yang dilakukan yakni berupa penentuan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) diseluruh desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Bengkalis.
"Untuk pemasangan APK sudah kita tentukan berbasis desa, dan sudah dikoordinasikan di seluruh desa dan kelurahan," terangnya.
Menurut dia, Paslon juga masih boleh memasang APK di luar titik yang ditentukan, dengan syarat harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan atau tempat APK yang akan di pasang.
Hanya saja Mukhlasin menegaskan ada beberapa tempat yang betul betul di larang untuk pemasangan APK. Diantaranya seperti sekitaran rumah ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit serta fasilitas ruang terbuka hijau seperti pada pohon pohon jalan.
Jika ditemukan ada yang memasang di tempat tempat dilarang, KPU Bengkalis tentunya akan segera koordinasikan dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Bengkalis. Penertiban tersebut wewenang dari mereka.
Mukhlasin mengatakan, mulai besok sudah memasuki masa kampanye, sejauh ini pihaknya belum ada menerima STTP kampanye Paslon yang akan melakukn kampanye di hari pertama besok.
Baca juga: Paslon Syahrial - Andika Putra Kenedi Dapat Nomor Urut 2 Pilkada Bengkalis, Ini Harapan Mereka
Baca juga: Ini Jawaban DPW PKB Riau Soal Pemberhentian Mafirion dan Aherson yang Berakibat Gagal ke DPR RI
"Sejauh ini belum ada, untuk kepastian STTP yang menerbitkan pihak kepolisian, lebih jelasnya bisa di konfirmasikan dengan pihak kepolisian kita hanya menerima tembusan saja," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya KPU Bengkalis memastikan pola tahapan Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan kampanye saat Pemilu lalu.
Hal ini diungkap langsung Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan kepada tribunpekanbaru.com, Senin (23/9) usai penetapan nomor urut Paslon.
Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini diatur melalui PKPU 13 yang baru dikeluarkan KPU RI beberapa hari lalu. Dalam PKPU tersebut diatur masa kampanye Pilkada selama 60 hari ke depan mulai tanggal 25 September sampai 23 November mendatang.
"Untuk pembeda dari kampanye Pemilu sebelumnya hanya berkaitan waktu, terutama terkait kampanye melalui media masa seperti pemasangan iklan yang dilakukan pada 14 hari sebelum masa tenang,"ungkap Agung.
Untuk kampanye tatap muka, pertemuan umum, KPU sudah membagi empat zona kampanye untuk dua Paslon yang bertarung ini.
Zona 1 kecamatan Bengkalis dan Bantan, zona 2 Kecamatan Siak Kecil, Bukit Batu dan Bandar Laksamana.
Kemudian zona 3 Kecamatan Rupat dan Rupat Utara serta yang keempat kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Tualang Muandau.
| Kasmarni-Bagus Santoso Diberi LAMR Bengkalis Gelar Adat, Kini Segera Dilantik Lagi Jadi Bupati-Wabup |
|
|---|
| DPRD Bengkalis Sudah Terima Berita Acara Penetapan Pemenang Pilkada Bengkalis Riau, Kapan Paripurna? |
|
|---|
| Terkait Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Bengkalis 2024, Ini yang akan Dilakukan Bawaslu Bengkalis |
|
|---|
| Besok KPU Bengkalis Gelar Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Bengkalis 2024 |
|
|---|
| Jadwal Pleno KPU Bengkalis, Tetapkan Pasangan Kasmarni - Bagus Santoso Pemenang Pilkada 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.