Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Kuansing

Sama dengan Suhardiman, Adam dan Halim Tidak Kampanye Pilkada Kuansing 2024 di Hari Pertama

Masing-masing Calon Bupati Kuansing tidak memanfaatkan hari pertama untuk melakukan kampanye Pilkada Kuansing 2024.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
kolase/Tribunpekanbaru.com
Suhardiman Amby, Adam dan Halim, bakal calon bupati di Pilkada Kuansing 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Masing-masing Calon Bupati Kuansing tidak memanfaatkan hari pertama untuk melakukan kampanye Pilkada Kuansing 2024.

Untuk diketahui, pada Rabu (25/9/2024) ini merupakan hari pertama masa kampanye. 

Sama seperti Suhardiman Amby, Adam dan Halim pun tidak memanfaatkan hari pertama masa kampanye itu.

Ketua tim pemenangan Adam-Sutoyo (AYO) Muslim mengatakan bahwa Adam tidak melakukan kampanye hari ini. 

Mereka masih memetakan lokasi yang dianggap strategis sebagai lokasi kampanye.

"Masih dalam pembahasan rapat, untuk saat ini Adam belum melakukan kampanye," ujar Muslim. 

Begitu pula dengan Paslon Halim-Sardiyono (HS) yang masih mematangkan jadwal dan lokasi kampanye mereka. 

Ketua tim pemenangan Paslon Halim-Sardiyono, Firdaus Umar menjelaskan mereka hari ini sedang menggelar rapat pematangan kampanye. 

"Hari ini belum ada giat kampanye. Karena pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau, baru melakukan FGD di Pekanbaru dengan LO paslon seluruh Riau terkait proses penerbitan STTP (Surat Tanda Terima Pelaporan) kampanye. Jadi hari ini kami manfaatkan untuk pematangan," ujar Firdaus Umar.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing tidak menggunakan sistem zona dalam kampanye Paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024. 

Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Komisioner KPU Kuansing Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kuansing Yose Rizal mengatakan sistem zonasi itu tidak disepakati Paslon.

"Jadi kita sepakat bahwa lokasi kampanye dapat dilakukan di seluruh daerah di Kuansing dengan catatan sesuai dengan PKPU," ujar Yose, Senin (23/9/2024).

Kendati tidak menetapkan zona kampanye, namun Yose mengingatkan agar masing-masing Paslon mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sebelum melaksanakan kampanye dari Polres Kuansing.

STTP itu nantinya diserahkan ke Bawaslu dan juga KPU. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved