Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Kuansing

Selain Dana Kampanye, KPU Kuansing Juga Batasi Besaran Sumbangan, ini Konsekuensinya Jika Melebihi

KPU Kuansing juga membatasi dana sumbangan kampanye yang diterima masing-masing Paslon dari berbagai pihak seperti masyarakat dan Parpol.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kuansing memperlihatkan nomor urut, Senin (23/9/2024). Selain membatasi dana kampanye masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, KPU Kuansing juga membatasi dana sumbangan kampanye yang diterima masing-masing Paslon dari berbagai pihak seperti masyarakat dan Parpol. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Selain membatasi dana kampanye masing-masing Paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kuansing 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membatasi dana sumbangan kampanye yang diterima masing-masing Paslon dari berbagai pihak seperti masyarakat dan Parpol.

Komisioner KPU Kuansing Divisi Teknis Irwan Yuhendi, Rabu (25/9/2024) mengatakan bagi penyumbang yang masuk dalam kategori peseorangan tidak boleh melebihi Rp 75.000.000.

Sementara untuk dana sumbangan yang bersumber dari masing-masing Parpol non pengusung atau non pengusul dan badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 750.000.000.

"Sedangkan untuk Parpol Pengusul dan Paslon nilai sumbangannya boleh melebihi angka nominal Rp 750 juta," ujar Irwan Yuhendi.

Kendati dana sumbangan boleh melebihi angka nominal Rp 750 juta, namun total dana yang dikeluarkan untuk kampanye masing-masing Paslon tidak boleh melebihi dari angka nominal Rp 31 miliar.

Baca juga: Sama dengan Suhardiman, Adam dan Halim Tidak Kampanye Pilkada Kuansing 2024 di Hari Pertama

Baca juga: Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kampanye Pilkada 2024, Poin Ini Jadi Atensi Kapolres Kuansing

Menurut Irwan Yuhendi batas dana Kampanye yang dikeluarkan masing-masing Paslon adalah di angka nominal Rp 31 miliar tersebut telah disepakati masing-masin Paslon.

"Jika melebihi ada konsekuensinya, masing-masing Paslon harus mengembalikan kelebihan pengeluaran dana kampanye ke kas negara," jelas Irwan.

Dana kampanye peserta pemilu bakal diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

Adapun laporan dana kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Untuk diketahui, Paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin (SDM), Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo (AYO) dan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono (HS) telah menyampaikan LADK ke KPU. 

LADK masing-masing Paslon akan diumumkan KPU pada 28 September 2024.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved