Wawancara Eksklusif

KPU Harus Proaktif, Hak Publik untuk Tahu Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah menegaskan anggaran kampanye Pilkada harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi.

Penulis: Fernando | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Syarief Dayan (kiri) saat wawancara eksklusif dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, mengangkat topik Transparansi Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau di studio Tribun Pekanbaru, Kamis (26/9/2024). 

Ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, setiap badan publik wajib memiliki PPID. Di KPU ada PPID, di Bawaslu ada PPID. Mereka yang punya kewenangan mengelola informasi badan publik.

S : Anggaran pilkada harus transparan dan masyarakat harus tahu ?

T : Anggaran itu dalam undang-undang keterbukaan informasi publik harus transparan, karena itu uang rakyat, lain halnya dengan uang perusahaan. Uang yang dikelola badan publik harus diketahui publik. Anggaran pelaksanaan pilkada pun harus diketahui jumlahnya oleh publik.

S : Bagaimana masyarakat bisa mengetahui besaran anggaran itu sendiri ?

T : Dengan mengakses website, datang langsung ke KPU untuk mengetahui besaran anggaran pilkada. Mereka bisa tahu anggaran itu berapa miliar, yang terbagi dalam beberapa tahapan, hingga honor KPPS pun bisa diketahui publik. Karena hak publik untuk tahu.

Parpol pun termasuk badan publik. Mereka wajib menyampaikan visi misi, strukturnya, programnya termasuk anggarannya. Kinerja anggarannya mesti dilaporkan.

S : KI juga menerima, memeriksa dan menyelesaikan sengketa informasi, bagaimana penyelesaiannya ?

T : Tahun 2023, masuk 63 sengketa informasi ke KI Provinsi Riau. Itu sudah kita statistik, individu, badan publik, OPD dan perusahaan daerah. Selesai 40 sengketa. 50 persen sengketa informasi di KI selesai lewat cara mediasi.

Proses penyelesaian sengketa, kewenangan sengketa informasi diselesaikan di KI, tidak diselesaikan di pengadilan. KI punya kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Sengketa ini harus melalui proses tahapan, harus ada pengajuan informasi dulu dengan permohonan ke layanan publik tapi tidak ditanggapi, setelah itu ada penyampaiakn keberatan, tapi tidak direspons, maka bisa disampaikan pengajuan sengketa informasi publik ke KI.

Badan publik punya waktu 40 hari kerja untuk memberikan informasi, apabila tidak direspons baru bisa mengajukan sengketa informasi.

S : Kita bilang pelaksanaan demokrasi di Riau berjalan dengan baik ?

T : Kita ingin melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Sehingga dengan mendapat informasi yang benar, akurat dan masyarakat pun cerdas berpolitik. Kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi benar, akurat dan tidak menyesatkan.

Kalau sekarang masyarakat dapat informasi belum dipastikan keakuratannya, sebab informasi yang benar hanya di badan publik. Kita contohkan, misal di kedai kopi dalam RKA proyek, itu belum dipastikan keakuratannya. RKA itu hanya bisa disampaikan lewat BPKAD.

S : Publik mesti tahu anggaran KPU dan Bawaslu dan bisa diakses, bagaimana dengan dana kampanye para calon ?

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved