Wawancara Eksklusif

KPU Harus Proaktif, Hak Publik untuk Tahu Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah menegaskan anggaran kampanye Pilkada harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi.

Penulis: Fernando | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Syarief Dayan (kiri) saat wawancara eksklusif dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, mengangkat topik Transparansi Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau di studio Tribun Pekanbaru, Kamis (26/9/2024). 

T : Misal ada badan publik, badan publik itu wajib menyediakan informasi publik. Kalau dia termasuk penerima APBN, APBD, eksekutif, legislatif, yudikatif, maka dikategorikan sebagai badan publik.

Lalu badan yang menampung dana masyarakat dan dana dari luar negeri, maka jadilah badan publik. Mereka wajib menyampaikan informasi kepada publik secara berkala, profile badan publik, terkait kinerja.

Begitu datang pengguna informasi, ternyata lembaga itu ini kewenangannya. Kita misalkan OPD, harus menjelaskan seperti apa mereka.

Lalu musim pilkada, ada yang terindikasi money politik, maka untuk melapor harus melihat kewenangan ketika melaporkan indikasi itu, itu wajib.

Prosesnya harus tahu laporkan kemana, misal laporkan ke Bawaslu, nanti masyarakat harus tahu bagaimana melaporkan indikasi itu.

Badan publik harus menyampaikannya dan wajib sampai ke masyarakat. Informasi publik itu terbuka akses seluas luasnya, karena wilayah kita luas, ada satu indikator bagaimana badan publik menyampaikan informasi itu secara tepat, cepat dan sederhana.

Mereka bisa menyampaikannya lewat website, ini jadi indikator keberhasilan badan publik. Kan tidak mungkin mereka punya website, mereka yang di pedalaman harus mendapat informasi, walau informasi sulit untuk tercapai ke sana.

Maka badan publik harus menyampaikan informasi. Itu kewajiban badan publik, mereka tidak cuma menyampaikan lewat teknologi, tapi dengan cara tradisional. Karena tidak ada jaringan di kawasan pendalaman dan konservasi, mereka bisa bawa dokumen, spanduk dan brosur l.

Apalagi dalam pilkada ini, harus sampai informasi tentang tahapan Pilkada, siapa saja calonnya, dan harus tahu masyarakat pedalaman nomor urutnya hingga profilnya.

S : Bagaimana hubungan KI dengan badan penyelenggara pilkada untuk menyampaikan informasi ke masyarakat ?

T : Tidak hanya dalam tahapan pilkada ini saja, setiap saatnya KI melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap seluruh badan publik. Termasuk penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.

Kita melakukan monitoring dan evaluasi, kita ingin menjamin informasi di kedua badan ini tersedia dan sampai ke tengah masyatakat dengan saluran yang ada.

S : Sejauh ini apa yang KI lihat terkait layanan informasi dari OPD dan lembaga dalam pilkada ini ?

T : Di tahun ini belum ada sengketa yang masuk, yang mereka melaporkan adalah penyelenggara pemilu. Jadi dari situ kita melihat, permohonan informasi selesai di penyelenggara pemilu. Kita bisa lihat website, berapa pengunjung website, mereka kan butuh informasi kalau mengunjungi website itu.

Dalam konteks pengamatan kami, tidak adanya sengketa informasi tahun 2024 ini, kami melihat ketersediaan informasi terlayani ke publik. Dan setiap saat KPU dan Bawaslu melakukan bimbingan teknis, dengan mengundang KI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved