Wawancara Eksklusif
KPU Harus Proaktif, Hak Publik untuk Tahu Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah menegaskan anggaran kampanye Pilkada harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi.
Penulis: Fernando | Editor: FebriHendra
T : Ketika parpol mengusung, dana kampanye ini kan setiap daerah. Besarannya berbeda sesuai dengan jumlah penduduk, luasan wilayah, tentu beda dana kampanye di Riau dengan Jakarta. Dana ini ada standarnya, kita harus melihat sumber dana kampanye ini.
Apa dari orang atau badan hukum, bentuk dana kampanye itu bisa bentuk uang cash, surat berharga atau jasa. Itu harus diakumulasikan, penggunaannya ada angka maksimal, itu informasi yang terbuka dan wajib disampaikan ke masyarakat.
Harus disebutkan kandidat nomor ini dana kampanye nya sekian, bersumber dari, bentuknya apa saja, harus disampaikan.
Masyarakat wajib tahu, KPU bisa menyampaikan besaran dana kampanye pasangan calon, ada kanal penyampaian informasi, karena ada hak publik untuk tahu.
S : Masyarakat tidak bisa tiba-tiba meminta informasi, etika mengajukan informasi seperti apa ?
T : Ada etika pemohon dalam menyampaikan pengajuan, kewajiban badan publik untuk mengarahkan pengajuan, petugas wajib mengarahkan pemohon. Ada beberapa alur pemohon sebelum mengajukan.
Badan publik punya jangka waktu menyiapkan informasi, untuk menyampaikan jawaban atas pengajuan dari pemohon. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
Program RPL di Unilak Bantu Peningkatan SDM dan Kesejahteraan Bagi Kalangan Pekerja di Riau |
![]() |
---|
Debat Publik Calon Kepala Daerah, Panggung Retorika atau Penentu Elektabilitas? |
![]() |
---|
Ajak Masyarakat Berpartisipasi di Pilkada Serentak, KPU Pekanbaru Gelar Sosialisasi dan Jalan Sehat |
![]() |
---|
Memandu Demokrasi, Media Massa Mendekatkan Pemilih dengan Calon yang Akan Dipilih |
![]() |
---|
Para Elite Jaga Lisan, Mitigasi Kerawanan Sosial Pilkada Serentak 2024 di Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.