Wawancara Eksklusif

KPU Harus Proaktif, Hak Publik untuk Tahu Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah menegaskan anggaran kampanye Pilkada harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi.

Penulis: Fernando | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Syarief Dayan (kiri) saat wawancara eksklusif dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, mengangkat topik Transparansi Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau di studio Tribun Pekanbaru, Kamis (26/9/2024). 

T : Ketika parpol mengusung, dana kampanye ini kan setiap daerah. Besarannya berbeda sesuai dengan jumlah penduduk, luasan wilayah, tentu beda dana kampanye di Riau dengan Jakarta. Dana ini ada standarnya, kita harus melihat sumber dana kampanye ini.

Apa dari orang atau badan hukum, bentuk dana kampanye itu bisa bentuk uang cash, surat berharga atau jasa. Itu harus diakumulasikan, penggunaannya ada angka maksimal, itu informasi yang terbuka dan wajib disampaikan ke masyarakat.

Harus disebutkan kandidat nomor ini dana kampanye nya sekian, bersumber dari, bentuknya apa saja, harus disampaikan.

Masyarakat wajib tahu, KPU bisa menyampaikan besaran dana kampanye pasangan calon, ada kanal penyampaian informasi, karena ada hak publik untuk tahu.

S : Masyarakat tidak bisa tiba-tiba meminta informasi, etika mengajukan informasi seperti apa ?

T : Ada etika pemohon dalam menyampaikan pengajuan, kewajiban badan publik untuk mengarahkan pengajuan, petugas wajib mengarahkan pemohon. Ada beberapa alur pemohon sebelum mengajukan.

Badan publik punya jangka waktu menyiapkan informasi, untuk menyampaikan jawaban atas pengajuan dari pemohon. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved