Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Dumai

Segini Jumlah Saldo Awal Dana Kampanye Tiga Paslon di Kota Dumai

KPU Dumai telah menerima laporan dana awal kampanye (LADK) dan LADK Perbaikan tiga  Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Ketua KPU Dumai, Zulfan, KPU Kota Dumai, telah menerima laporan dana awal kampanye (LADK)  dan LADK Perbaikan tiga  pasangan calon (Paslon) Wali Kota  dan Wakil Wali Kota Dumai.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, telah menerima laporan dana awal kampanye (LADK)  dan LADK Perbaikan tiga  pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai

Ketua KPU Dumai, Zulfan ‎mengungkapkan bahwa terkait LADK dan LADK Perbaikan tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai 2024, telah pihaknya terima dan diumumkan di akun media sosial milik KPU Dumai.

Ia menambahkan, berdasarkan, pengumuman KPU Dumai, Nomor: 24/‎PL.02.2.Pu/1472/2024 tentang hasil penerimaan LADK dan LADK Perbaikan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai 2024, Paslon 3 Paisal dan Sugiyarto paling rendah yakni Rp955.000.

Sedangkan untuk Paslon 1 Eddy A. Mohd Yatim dan Almainis sebanyak Rp1.000.000 dan Paslon 32 Ferdiansyah dan Soeparto berjumlah Rp1.000.000. 

"Untuk Paslon 03 Paisal dan Sugiyarto LADK awalnya itu Rp1.000.000 namun setelah LADK perbaikan menjadi Rp955.000‎ setelah ada pengeluaran Rp5000," katanya, Minggu (28/09/2024)

Baca juga: Kapolres Dumai Ingatkan Pentingnya Netralitas Anggota Polri Selama Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Memasuki Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Dumai Ingatkan Tiga Hal Ini Kepada Paslon

Menurutnya  LADK yang dilaporkan awal oleh masing masing Paslon ini belum memuat angka sumbangan dana kampanye dari yang diterima masing masing Paslon.

Dijelaskanya, untuk dana kampanye pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Dumai‎, telah disepakati oleh masing- masing Paslon yakni sekitar Rp60,3 miliar  sebagai dana maksimal yang boleh digunakan oleh masing-masing Paslon. 

Diakuinya, ketetapan batasan dana kampanye sekitar Rp60,3 miliar ‎tersebut, sudah berdasarkan rapat koordinasi dan Fokus group diskusi (FGD) yang telah dilaksanakan dan disetujui oleh tiga Paslon yang menjadi peserta pada Pilkada Dumai, 2024.

"Kami meminta kepada masing-masing Paslon untuk bisa melaporkan dana kampanye kepada kami segera mungkin," tutupnya

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)  ‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved