KPU Riau Sebut Tidak Satupun Lembaga Survei yang Didaftarkan
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, survei dan jejak pendapat harus terdaftar di KPU.
Penulis: Alex | Editor: Theo Rizky
"Semua tim pasangan calon harus memperhatikan aturan ini," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa larangan kampanye secara eksplisit diatur pada masa tenang dan menjelang pemungutan suara.
"Saat masa tenang, lembaga survei atau media tidak boleh melakukan publikasi hasil survei atau pengiringan opini. Mungkin ada yang lupa atau belum mengetahui aturan ini," kata Rusidi.
Terkait pelaksanaan kampanye, Rusidi juga mengungkapkan bahwa aturan kampanye dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
"Tatap muka, pertemuan terbatas, dan bentuk lain dari kampanye sudah diatur secara rinci oleh KPU," ujarnya.
Rusidi menegaskan bahwa pemberian suvenir atau oleh-oleh selama kampanye, apalagi dalam bentuk uang, sangat tidak diperbolehkan.
"Pemberian uang atau suvenir yang tidak mendidik secara politik akan menciptakan budaya politik yang tidak sehat. Hal ini akan berdampak pada biaya kampanye yang mahal di masa depan," tuturnya.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)
KPU Pekanbaru Gelar Coktas Dalam Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU Riau Sebut Akan Lebih Ringan Tugas di Daerah |
![]() |
---|
KPU Riau Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp 53,7 Miliar ke Provinsi Riau |
![]() |
---|
KPU Inhil Kembalikan Rp 7,2 M Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Hasil Rapat Pleno KPU Siak, Afni-Syamsurizal Unggul 294 Suara di PSU Pilkada Siak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.