Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPU Riau Sebut Tidak Satupun Lembaga Survei yang Didaftarkan

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, survei dan jejak pendapat harus terdaftar di KPU.

Penulis: Alex | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Alexander
Foto bersama komisioner KPU Riau dan pihak KPID Riau dalam kegiatan sosialisasi masa tahapan kampanye Pilgubri 2024, Senin (30/9/2024). 

"Semua tim pasangan calon harus memperhatikan aturan ini," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa larangan kampanye secara eksplisit diatur pada masa tenang dan menjelang pemungutan suara.

"Saat masa tenang, lembaga survei atau media tidak boleh melakukan publikasi hasil survei atau pengiringan opini. Mungkin ada yang lupa atau belum mengetahui aturan ini," kata Rusidi.

Terkait pelaksanaan kampanye, Rusidi juga mengungkapkan bahwa aturan kampanye dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

"Tatap muka, pertemuan terbatas, dan bentuk lain dari kampanye sudah diatur secara rinci oleh KPU," ujarnya.

Rusidi menegaskan bahwa pemberian suvenir atau oleh-oleh selama kampanye, apalagi dalam bentuk uang, sangat tidak diperbolehkan.

"Pemberian uang atau suvenir yang tidak mendidik secara politik akan menciptakan budaya politik yang tidak sehat. Hal ini akan berdampak pada biaya kampanye yang mahal di masa depan," tuturnya.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved