Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Hari Geledah Lokasi Terkait Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Rp 372 Miliar

Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Tim Kejari Inhu cek aset PT Duta Palma Grup yang disita Kejagung. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. 

Penanganan TPPU ini, merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sudah lebih dulu ditangani. Proses penggeledahan berlangsung 2 hari berturut-turut. 

Penggeledahan pertama, dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. 

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar. 

Uang tersebut terdiri dari Rp40 miliar pecahan rupiah dan 2 juta dolar Singapura, senilai Rp23,7 miliar.

Selain itu, tim kembali melakukan penggeledahan pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. 

Dari hasil penggeladahan, tim menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar. 

Baca juga: 20 Kapal dan Ribuan Hektar Tanah Kebun Duta Palma di Inhu Disita, Kejari Inhu Cek Lapangan

Baca juga: Buntut Kasus Surya Darmadi, PT EMA Anak Perusahaan Duta Palma di Rohul Disita Jadi Barang Bukti

Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp149,5 miliar, 12,5 juta dolar Singapura yang jika dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar. Lalu 2 juta yen yang setara Rp212 juta dan 700 ribu dolar Amerika Serikat setara Rp10,6 miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, dengan begitu tim penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar. 

“Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti,” katanya, Kamis (3/10/2024). 

Dalam penanganan kasus TPPU ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Terdiri dari pihak Pemkab Inhu, petinggi di anak perusahaan PT Duta Palma Group, kepala desa dan lainnya. 

Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga. 

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan. 

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved