Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerimaan PPPK Riau 2024

Pendaftaran Seleksi PPPK Pemprov Riau Sudah Dibuka, Ini Syarat Khusus yang Wajib Dilengkapi Pelamar

Tahun ini, Pemprov Riau membuka seleksi penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Tahun ini, Pemprov Riau membuka seleksi penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tahun ini, Pemprov Riau membuka seleksi penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Jumlah formasi yang dibuka mencapai 6.360 lowongan untuk berbagai formasi.

Dari total tersebut, formasi tenaga teknis menjadi yang paling banyak, dengan 5.095 lowongan tersedia. Selain itu, terdapat 1.114 lowongan untuk guru dan 151 lowongan untuk tenaga kesehatan.

"Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Bagi para calon pelamar, yang berminat segera daftarkan diri Anda sebelum batas waktu pendaftaran berakhir," kata Kepala BKD Riau, Ma'Mun Murod, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Endi Novely, Kamis (03/10/2024).

Dikutip dari laman resmi BKD Riau, berikut syarat khusus yang harus dilengkapi pelamar PPPK Pemprov Riau 2024 :

1. Kebutuhan dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan  persyaratan sebagai berikut:
a). Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b). Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

2.Terdapat jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024;

3. Pelamar pada seleksi PPPK JF  kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan  sesuai dengan persyaratan dengan   merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024   tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2024 dan Kepmenpan RB Nomor 322 tahun 2024;

4.Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;

5.Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved