Penerimaan PPPK Riau 2024
Pendaftaran Seleksi PPPK Pemprov Riau Sudah Dibuka, Ini Syarat Khusus yang Wajib Dilengkapi Pelamar
Tahun ini, Pemprov Riau membuka seleksi penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tahun ini, Pemprov Riau membuka seleksi penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Jumlah formasi yang dibuka mencapai 6.360 lowongan untuk berbagai formasi.
Dari total tersebut, formasi tenaga teknis menjadi yang paling banyak, dengan 5.095 lowongan tersedia. Selain itu, terdapat 1.114 lowongan untuk guru dan 151 lowongan untuk tenaga kesehatan.
"Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Bagi para calon pelamar, yang berminat segera daftarkan diri Anda sebelum batas waktu pendaftaran berakhir," kata Kepala BKD Riau, Ma'Mun Murod, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Endi Novely, Kamis (03/10/2024).
Dikutip dari laman resmi BKD Riau, berikut syarat khusus yang harus dilengkapi pelamar PPPK Pemprov Riau 2024 :
1. Kebutuhan dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:
a). Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b). Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
2.Terdapat jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024;
3. Pelamar pada seleksi PPPK JF kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2024 dan Kepmenpan RB Nomor 322 tahun 2024;
4.Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;
5.Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
| Ribuan PPPK Pemprov Riau Dilantik Serentak di Stadion Utama, Senin Besok |
|
|---|
| Peserta Lulus PPPK Tahap II Pemprov Riau Segera Lengkapi Dokumen Pemberkasan, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| 9 Peserta Tak Hadir di Hari Pertama Ujian PPPK Pemprov Riau |
|
|---|
| Besok Ujian Kompetensi PPPK Riau Tahap II, Peserta Latihan Simulasi Jawab Soal Ujian |
|
|---|
| Seleksi PPPK Pemprov Riau, Peserta dari Luar Riau Mulai Ujian Kompetensi Besok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.