Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bantuan Sosial

PIP Kemendikbud go id 2024, Pencarian untuk Bulan Oktober-Desember 2024, Cek Penerima di Sini

Berikut ini dijelaskan cara pencairan bantuan sosial lewqat PIP Kemendikbug go id 2024 untuk pencairan bulan Oktober - Desember

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
PIP Kemendikbud go id 2024 . Pencarian bulan Oktober sampai Desember 2024 

Peserta didik tidak mendapatkan PIP jika tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos dan tidak dinyatakan layak dalam Dapodik Sekolah.

Penerima PIP bisa berhenti mendapatkan bantuan jika tidak diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan setempat, putus sekolah, meninggal, tidak diketahui keberadaannya, dan berasal dari keluarga mampu.

Cara pencairan PIP

Setelah surat keterangan penerima PIP didapatkan, dikutip dari Kompas TV (20/8/2024), pencairan dana bantuan PIP dapat dilakukan dengan cara di bawah ini.

Penerima PIP harus mengaktivasi rekening bank yang digunakan untuk menyalurkan PIP. Misalnya ke BRI, BNI, dan BSI. Berikut cara aktivasi rekeningnya:

Kunjungi bank yang telah ditunjuk untuk menyalurkan dana PIP

Bawa surat keterangan dari sekolah yang menyatakan peserta didik adalah penerima PIP

Siapkan identitas seperti KTP atau Kartu Pelajar, serta identitas wali siswa

Isi formulir pembuatan rekening SimPel yang disediakan di bank.

Setelah rekening aktif, peserta didik bisa melakukan pencairan dana PIP ke bank penyalur sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah. Namun, peserta didik harus membawa dokumen, yakni:

Surat keterangan penerima PIP dari sekolahKartu Indonesia Pintar (KIP)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi KTP orangtua atau wali
Buku Tabungan SimPel.

Dilansir dari Kompas TV, Rabu (2/10/2024), proses pengambilan dana PIP di bank dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

Bawa surat pengantar dari sekolah, buku tabungan Simpel, dan dokumen pencairan dana
Konfirmasi pengambilan dana kepada petugas bank
Ikuti prosedur yang diarahkan oleh petugas bank.

Informasi pasti mengenai jadwal penarikan dana PIP dapat dikonfirmasi ke pihak sekolah peserta didik karena berbeda setiap daerah.

Demikian informasi PIP yang bisa kamu manfaatkan . Tentu saja ketahui syaratnya . Semoga bermanfaat ya . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved