Bantuan Sosial

PIP Kemendikbud go id 2024, Pencarian untuk Bulan Oktober-Desember 2024, Cek Penerima di Sini

Berikut ini dijelaskan cara pencairan bantuan sosial lewqat PIP Kemendikbug go id 2024 untuk pencairan bulan Oktober - Desember

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
PIP Kemendikbud go id 2024 . Pencarian bulan Oktober sampai Desember 2024 

Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id 
Cari kolom "Cari Penerima PIP" dalam menu laman tersebut
Isi data yang diminta berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode captcha yang tertera
Klik tombol "Cek Penerima PIP" 

Jika peserta didik dinyatakan menerima PIP, halaman situs akan memunculkan keterangan status pemilik akun yang terbagi menjadi dua jenis, yakni:

SK Nominasi: Untuk siswa yang perlu mengaktivasi rekening Simpel
SK Pemberian: Untuk penerima PIP yang sudah memiliki rekening Simpel aktif

Pencairan dana PIP akan dilakukan setelah status penerima bantuan di pip.kemdikbud.go.id menunjukkan SK Pemberian dan keterangan "cair".

Jika telah dinyatakan menjadi penerima PIP, peserta didik wajib mengonfirmasi penerimaannya ke pihak sekolah. Kemudian, pihak sekolah akan membuatkan surat keterangan penerima PIP.

Dikutip dari laman resminya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyalurkan PIP kepada peserta didik usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) atau ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

PIP diberikan untuk biaya personal pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan membuat siswa yang tidak sekolah kembali mendapatkan pendidikan.

Nominal bantuan PIP

Penerima PIP akan mendapatkan dana bantuan yang besarannya diatur sesuai jenjang pendidikan peserta didik tersebut. Berikut rinciannya.

Pelajar SD/SDLB/Paket A akan mendapat bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun atau Rp 225.000 khusus bagi siswa baru dan kelas akhir 

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan PIP senilai Rp 750.000 per tahun atau khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000 

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.

Dana PIP bisa dipakai membeli buku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, serta membiayai transportasi ke sekolah.

Dana tersebut juga bisa dipakai sebagai uang saku peserta didik, biaya kursus atau les tambahan di luar pendidikan formal, biaya praktik tambahan, serta biaya magang atau penempatan kerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved