Pengemudi Mobil Tabrak 4 Pemotor
Pengemudi Mobil Tabrak 4 Pemotor di Pekanbaru : Bersimpuh di Pusara Bapak, Indah Berharap Keadilan
Harapan Indah, keadilan atas kematian ayahnya harus menjadi perhatian. Meski ia terima ayahnya telah meninggal, namun pelaku harus dihukum setimpal
Tangis Indah pecah. Ia teringat lagi bagaimana kehilangan sosok yang sangat ia cintai.
Baca juga: Anak Driver Ojol di Pekanbaru Tak Henti Meratap, Bapaknya Tewas Ditabrak Pengemudi Pengguna Narkoba
Sembari mengusap air matanya, Indah berujar pelan.
"Indah hanya ingin pelaku juga mendapatkan hukuman yang setimpal. Sebagai bentuk kesalahannya yang lalai dengan mengkomsumsi narkoba dan menyebabkan bapak dan orang lain jadi korban," ujarnya
Dari keluarga korban didapatkan kabar, sidang perdana perkara pengemudi yang menabrak empat orang di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024) lalu akan dilaksanakan besok, Rabu (16/10/2024).
Keluarga akan datang menghadiri sidang termasuk Indah. Harapan keluarga pelaku atau terdakwa akan mendapati hukuman yang setimpal.
Dikenakan Pasal Berlapis
Seperti diberitakan sebelumnya, pengendara mobil pengguna narkoba, penabrak 4 pemotor yang tewaskan driver ojek online (Ojol) di Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka.
Pelakunya adalah seorang pria pekerja swasta bernama Prima Putra Ardiansyah (35). Hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif.
Pelaku menabrak 4 pemotor sekaligus di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam kejadian ini, seorang pemotor yang merupakan driver ojek online (Ojol) bernama Noferdi (49), meninggal dunia. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah (ditetapkan tersangka) kemarin," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Senin (12/8/2024) lalu
Lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5, 3, 1 atau 310 ayat 4 dan 2.
"Ancaman hukuman 12 penjara," ungkap Alvin.
Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Avanza Veloz BM 1884 ZA yang dikemudikan pria pekerja swasta bernama Prima Putra Ardiansyah (35), bergerak di Jalan Adi Sucipto, datang dari arah barat menuju ke timur dengan perkiraan kecepatan sedang.
Pengendara Mobil Penabrak 4 Pemotor yang Tewaskan Driver Ojol di Pekanbaru Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Pribadi Pengemudi Ojol yang Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Pengguna Narkoba Dimata Rekan-rekannya |
![]() |
---|
Keluarga Pengemudi yang Tabrak 4 Pemotor Belum Datang ke Rumah Driver Ojol yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Anak Driver Ojol di Pekanbaru Tak Henti Meratap, Bapaknya Tewas Ditabrak Pengemudi Pengguna Narkoba |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Tentang Pengemudi Maut di Pekanbaru: Driver Ojol Terlempar Lalu Terseret Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.