Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Siak Belum Temukan Pelanggaran Pilkada 2024, Tapi Ada Satu Bukti Petunjuk

Bawaslu Siak belum menemukan dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/mayonal
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha didampingi komisioner M Andi S dan Ihsan Parulian Harahap memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada dan perkembangan pengawasan pada tahap kampanye Paslon bupati dan wakil bupati Siak, Senin (14/10/2024) di kantor Bawaslu Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bawaslu Siak belum menemukan dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye Pilkada serentak 2024. Namun ada satu sebagai informasi awal atau bukti petunjuk yang sedang didalaminya. 

“Sebab syarat dijadikan temuan itu harus diputuskan dalam rapat pleno,” kata Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Tryan Putra, Kamis (17/10/2024). 

Namun saat ini pihaknya sedang menelusuri informasi awal ada dugaan penghulu kampung atau kepala desa yang menguntungkan salah satu Paslon. Pihaknya melakukan penelusuran untuk mencari unsur dugaan pelanggaran pada informasi awal itu.

“Ya, bukti petunjuk itu berupa foto seorang kepala desa atau penghulu salah satu kampung di kecamatan Bungaraya yang menguntung Paslon nomor tiga,” kata Fadli. 

Dalam waktu dekat ini akan diputuskan kasus tersebut naik ke temuan atau dihentikan. Ia meminta agar masyarakat mendukung Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan untuk menciptakan Pilkada Siak berkualitas. 

Selain itu, pihaknya telah menerima sebanyak 8 laporan dugaan pelanggaran Pemilu selama tahap kampanye berlangsung. Delapan laporan itu adalah sebagai berikut: 

1.  Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Laporan ini tidak diregistrasi atau tidak terpenuhi syarat materi. 

2. Dugaan pelanggaran dalam penetapan pasangan calon dan tidak adanya klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat mengenai pencalonan. 

“Laporan ini telah diregistrasi akan tetapi tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti,” ujarnya. 

3.  Adanya laporan tenaga honor atau honorer Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Siak yang berfoto dengan Paslon nomor urut 3. 

“Laporan ini juga tidak diregistrasi, tapi kita tindaklanjuti dengan meneruskan perbuatan oknum ke instansi yang berwenang,” ujarnya.

4. Penghulu mengundang salah satu Paslon di acara MWC NU di kampung Jati Mulya kecamatan Kerinci Kanan. 

“Laporan terhadap hal ini diregistrasi, akhirnya laporan ini dihentikan karena tidak terbukti dugaan pidana pemilihan,” katanya. 

5. Pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di KM 11 kecamatan Koto Gasib. 

“Laporan ini tidak teregistrasi sebab pelapor tidak melengkapi syarat formal dan materil,” katanya.

6.  Melibatkan perangkat kampung Badan Permusyawaratan Desa/Kampung (Bapekam). 
Laproran ini sedang dalam proses penanganan. 

7.  Kampanye anak di bawah umur. Laporan ini juga masih dalam proses. 

8.  Dugaan memberikan uang atau materi lainnya. Penangan kasus ini masih dalam proses.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved