Dugaan Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Siak Belum Temukan Pelanggaran Pilkada 2024, Tapi Ada Satu Bukti Petunjuk
Bawaslu Siak belum menemukan dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bawaslu Siak belum menemukan dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye Pilkada serentak 2024. Namun ada satu sebagai informasi awal atau bukti petunjuk yang sedang didalaminya.
“Sebab syarat dijadikan temuan itu harus diputuskan dalam rapat pleno,” kata Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Tryan Putra, Kamis (17/10/2024).
Namun saat ini pihaknya sedang menelusuri informasi awal ada dugaan penghulu kampung atau kepala desa yang menguntungkan salah satu Paslon. Pihaknya melakukan penelusuran untuk mencari unsur dugaan pelanggaran pada informasi awal itu.
“Ya, bukti petunjuk itu berupa foto seorang kepala desa atau penghulu salah satu kampung di kecamatan Bungaraya yang menguntung Paslon nomor tiga,” kata Fadli.
Dalam waktu dekat ini akan diputuskan kasus tersebut naik ke temuan atau dihentikan. Ia meminta agar masyarakat mendukung Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan untuk menciptakan Pilkada Siak berkualitas.
Selain itu, pihaknya telah menerima sebanyak 8 laporan dugaan pelanggaran Pemilu selama tahap kampanye berlangsung. Delapan laporan itu adalah sebagai berikut:
1. Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Laporan ini tidak diregistrasi atau tidak terpenuhi syarat materi.
2. Dugaan pelanggaran dalam penetapan pasangan calon dan tidak adanya klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat mengenai pencalonan.
“Laporan ini telah diregistrasi akan tetapi tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti,” ujarnya.
3. Adanya laporan tenaga honor atau honorer Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Siak yang berfoto dengan Paslon nomor urut 3.
“Laporan ini juga tidak diregistrasi, tapi kita tindaklanjuti dengan meneruskan perbuatan oknum ke instansi yang berwenang,” ujarnya.
4. Penghulu mengundang salah satu Paslon di acara MWC NU di kampung Jati Mulya kecamatan Kerinci Kanan.
“Laporan terhadap hal ini diregistrasi, akhirnya laporan ini dihentikan karena tidak terbukti dugaan pidana pemilihan,” katanya.
5. Pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di KM 11 kecamatan Koto Gasib.
“Laporan ini tidak teregistrasi sebab pelapor tidak melengkapi syarat formal dan materil,” katanya.
6. Melibatkan perangkat kampung Badan Permusyawaratan Desa/Kampung (Bapekam).
Laproran ini sedang dalam proses penanganan.
7. Kampanye anak di bawah umur. Laporan ini juga masih dalam proses.
8. Dugaan memberikan uang atau materi lainnya. Penangan kasus ini masih dalam proses.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Bawaslu Inhil Tangani Laporan Dugaan Kampanye di Luar Zona |
![]() |
---|
Dari 74 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Riau Hanya 15 yang Lanjut Diregister |
![]() |
---|
Ini Dugaan Pelanggaran Pilkada Pelalawan Riau yang Ditangani Bawaslu Pelalawan Selama Masa Kampanye |
![]() |
---|
Bawaslu Bengkalis Belum Temukan dan Terima Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Pilkada Paling Banyak di Rohil Riau, Bawaslu Terima 39 Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.