Dugaan Pelanggaran Pilkada
Bawaslu Inhil Tangani Laporan Dugaan Kampanye di Luar Zona
Bawaslu Inhil melakukan pemanggilan paslon terkait dugaan pelanggaran Zona Kampanye yang dilakukan.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Calon Bupati nomor urut 4 H Herman tidak menghadiri panggilan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkait dugaan pelanggaran Zona Kampanye yang dilakukannya.
Kehadiran Calon Bupati yang diusung Partai Golkar tersebut hanya diwakili kuasa hukum dari Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Inhil, Rahmaddian S.Pd menjelaskan bahwa pemanggilan terharap paslon nomor urut 4 tersebut dilakukan pada Rabu (16/10).
“Prosesnya tetap berjalan, pemanggilan klarifikasi kepada terlapor dan undangan sudah kami berikan kebetulan yang hadir itu kuasa hukum terlapor,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/10/2024).
Namun Rahmadian tidak membeberkan secara detail apa saja keterangan yang digali dalam klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan H. Herman melalui Kuasa Hukumnya tersebut.
“Terkait hasil (klarifikasi oleh Tim Kuasa Hukum Herman,) kami belum bisa menyampaikan. Tapi tentunya pertanyaan kami masih mendalami dugaan pelanggaran Zona kampanye,” tuturnya.
Meskipun begitu, menurut Rahmaddian, Bawaslu Inhil akan kembali memanggil kembali paslon nomor urut 4 pada undangan berikutnya sesuai mekanisme yang ada, dimana pemanggilan berikutnya sudah dilayangkan hari ini.
“Finalnya nanti tetap akan kami sampaikan, karena memang keputusan itu bukan dari pihak Bawaslu saja, tetapi dari KPU Inhil untuk melengkapi berita acara yang nantinya akan kami sampaikan atas hasil laporan yang masuk ke kami melalui Panwascam Keritang beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Dugaan kampanye di luar zona yang dilakukan oleh Calon Bupati Inhil nomor urut 4 H Herman secara resmi di laporkan kepada Sekretariat Panwascam Keritang hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Inhil.
Bawaslu Inhil bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memanggil Pelapor dan para saksi untuk melakukan klarifikasi laporan terkait dugaan kampanye diluar zona pada Selasa (15/10) lalu.
Warga Kotabaru, Kecamatan Keritang, Ujang sebagai Pelapor menjelaskan, terdapat beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Bawaslu Inhil terkait dugaan kampanye di luar zona tersebut.
“Terkait temuan kami di media sosial, baik itu berupa unggahan foto dan video yang mengarah pada dugaan kampanye yang dilakukan H Herman dan Ketua Tim Pemenangnya di luar zona,” ujar ujang.
Menurut Ujang, dirinya dan para saksi sudah menjelaskan secara rinci kepada Tim Gakkumdu apa yang menjadi pokok laporannya.
“Tinggal nanti kita tunggu hasilnya dari Bawaslu,” tambah Ujang.
Untuk diketahui, Calon Bupati Inhil nomor 4, H. Herman dan Ketua Tim pemenangannya, H Ikbal Sayuti diduga melakukan kampanye di luar Zona yang ditetapkan oleh KPU Inhil.
Bawaslu Siak Belum Temukan Pelanggaran Pilkada 2024, Tapi Ada Satu Bukti Petunjuk |
![]() |
---|
Dari 74 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Riau Hanya 15 yang Lanjut Diregister |
![]() |
---|
Ini Dugaan Pelanggaran Pilkada Pelalawan Riau yang Ditangani Bawaslu Pelalawan Selama Masa Kampanye |
![]() |
---|
Bawaslu Bengkalis Belum Temukan dan Terima Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Pilkada Paling Banyak di Rohil Riau, Bawaslu Terima 39 Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.