Dugaan Pelanggaran Pilkada
Ini Dugaan Pelanggaran Pilkada Pelalawan Riau yang Ditangani Bawaslu Pelalawan Selama Masa Kampanye
Masa kampanye Pilkada Pelalawan Riau tahun 2024 telah berjalan selama 25 hari sejak dimulai 25 September lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2024 telah berjalan selama 25 hari sejak dimulai 25 September lalu.
Dua Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Pelalawan, Paslon Nasarudin-Abu Bakar nomor urut 1 dan pasangan Zukri-Husni Tamrin nomor urut 2, telah menggelar kampanye di berbagai titik dan lokasi sesuai jadwal serta zona yang ditetapkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.
Sedangkan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pelalawan.
Selama masa kampanye, Bawaslu Pelalawan telah menangani laporan maupun temuan atas dugaan pelanggaran Pilkada. Ada laporan yang ditangani oleh Bawaslu secara mandiri.
Ada juga dugaan pelanggaran yang telah berproses di ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bersama unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Dari pengadaan kita sejauh ini, masa kampanye berjalan kondusif dan lancar. Kedua Paslon kooperatif dan menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Perkara Data dan Informasi Bawaslu Pelalawan, Syakir Hamdani kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Breaking News: 74 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Diterima Bawaslu di Riau
Sentra Gakkumdu, lanjut Syakir Hamdani, sedang menangani satu laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh salah satu Paslon peserta Pilkada.
Paslon terlapor yakni nomor urut 1 Nasarudin-Abu Bakar diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pelalawan dalam berkampanye.
Adapun ASN yang dimaksud yakni istri dari calon Bupati (Cabup) H Nasarudin SH MH, Prima Merdekawati yang sampai saat ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Gakkumdu telah melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait. Untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.
"Proses pendalaman di Gakkumdu. Sebentar lagi akan masuk ke SG 1," tutur Syakir Hamdani.
Selain laporan dugaan pelanggaran oleh Paslon peserta Pilkada, Bawaslu Pelalawan telah menangani beberapa laporan terkait netralitas ASN yang masuk dari berbagai pihak. Sedikitnya ada tiga laporan yang telah dituntaskan seputar dugaan netralitas ASN. Diantaranya dua orang oknum camat dan oknum ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pelalawan.
Bawaslu Pelalawan menduga ada unsur pelanggaran netralitas dari tiga pejabat dan abdi negara yang dilaporkan tersebut. Mengingat bukti-bukti yang dikumpulkan dinilai memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.
"Laporan dugaan netralitas PNS untuk tiga orang ini sudah kami teruskan ke BKN pusat," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Bawaslu Siak Belum Temukan Pelanggaran Pilkada 2024, Tapi Ada Satu Bukti Petunjuk |
![]() |
---|
Bawaslu Inhil Tangani Laporan Dugaan Kampanye di Luar Zona |
![]() |
---|
Dari 74 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Riau Hanya 15 yang Lanjut Diregister |
![]() |
---|
Bawaslu Bengkalis Belum Temukan dan Terima Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Pilkada Paling Banyak di Rohil Riau, Bawaslu Terima 39 Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.