Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilwako Dumai 2024

Bawaslu Dumai Terima Empat Laporan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Kota Dumai ternyata telah menerima 4 laporan yang masuk terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua Paslon.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Ketua Bawaslu Dumai, Agustri. Bawaslu Kota Dumai ternyata telah menerima 4 laporan yang masuk terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua Paslon. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, pemilihan 2024 telah  berkampanye kurang lebih empat pekan lamanya.

Para paslon akan terus berkampanye hingga 23 November 2024 mendatang.

Selama masa kampanye, ternyata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, ternyata telah menerima empat laporan yang masuk terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua Paslon.

Ketua  Bawaslu Kota Dumai, Agustri mengungkapkan, selama masa kampanye berlangsung sekitar empat pekan, ada empat laporan pelanggaran kampanye yang mana dua laporan untuk Paslon 2 yakni Ferdiansyah ‎dan Soeparto dan dua laporan lagi untuk Paslon 3 Paisal dan Sugiyarto. 

"Hingga saat ini ada empat laporan terkait kampanye, dan saat ini masih  diproses ‎oleh Gakumdu," katanya, Senin (21/10/2024). 

Saat ditanya terkait apa pelanggaran yang dilaporkan, Agustri mengungkapkan, bahwa laporannya terkait pelanggaran kampanye.

Agustri mengingatkan kepada tiga pasangan calon, peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai 2024 untuk benar benar tidak melibatkan tiga hal.

Baca juga: Kapolres Dumai AKBP Dhovan Lakukan Pendampingan Proses Produksi Logistik Pilkada Dumai 2024

Baca juga: Ini Potensi Pelanggaran di Pilkada Dumai

Menurutnya, tiga hal yakni keterlibatan aparatur sipil negara  (ASN) atau netralitas ASN, tempat Ibadah sebagai tempat kampanye dan politik Uang. 

"Menurut kami tiga hal tersebut  bakal berpotensi menjadi  pelanggaran di  Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Dumai 2024, jika tidak diawasi dan diingatkan," imbuhnya .

Menurutnya, tiga hal potensi pelanggaran dalam Pilkada Dumai 2024 tersebut,  harus disikapi bersama. 

Agustri  menjelaskan  potensi-potensi yang bakal menjadi pelanggaran tersebut harus dilakukan pencegaan secara bersama, baik melalui kegiatan sosialisasi dan juga melalui kegiatan lainnya.

‎Ditegaskannya, jika ada ASN yang terlibat, sanksi tidak hanya administrasi namun ada juga pidana.Karena ketika ASN ikut berkampanye maka dia anggap melanggar aturan  Ada sanksi pidana nya. 

Agustri mengingatkan para Paslon untuk bersama sama tidak melibatkan ASN selama masa kampanye, karena ASN wajib netral, tanpa terkecuali.

‎Tidak hanya Netralitas ASN, Agustri meminta Paslon untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai tempat berkampenye‎, karena  tempat ibadah menjadi salah satu potensi terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Menurutnya, tempat ibadah menjadi potensi pelanggaran saat kampanye, untuk itu diharapkan seluruh tokoh agama untuk tidak melakukan kampanye saat berada di rumah ibadah.

‎Terakhir, potensi pelanggaran yang hampir bisa terjadi di seluruh daerah yakni politik uang, menurut Agustri, politik uang menjadi salah satu yang berpotensi menjadi pelanggaran.

"Politik uang ini sudah sudah jelas aturannya, siapa yang terlibat dalam politik uang akan ada sanki pidannya untuk itu kami minta jauhi politik uang," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved