Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jalan Tol Pekanbaru Padang

Sosok SF Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Ternyata Punya Kewenangan Lebih

SF yang mengatur karena ia yang punya kewenangan untuk pelepasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru. SF ternyata punya jabatan menterang

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Padang
Mantan Kakanwil BPN Sumbar dititipkan ke lapas kelas II B Padang terkait korupsi lahan jalan Tol Padang-Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok SF salah satu tersangka korupsi pengadaan lahan jalan Tol Padang-Pekanbaru yang dititipkan ke lapas kelas IIB B Padang.

SF keluar dari gedung Kejati Sumbar dengan kondisi tangan terborgol. Ia kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Selain SF juga ada YH yang juga tersangka dibawa ke Lapas kala II B Padang. YH juga di giring dengan kondisi tangan diborgol.

Nah, siapakah sosok SF yang disebut sebagai orang yang punya kewenangan saat pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru?

Baca juga: Korupsi Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru : Tangan Diborgol, SF Dititipkan ke Lapas Kelas II B Padang

SF, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat.

Pada kasus pengadaan lahan, SF berperan sebagai Ketua P2T. Ia punya kewenangan untuk pengadaan tanah.

Pada prosesnya, AF dibantu oleh bawahannya yakni YH yang merupakan eks Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar dan selaku anggota P2T pengadaan tanah jalan.

Pada tahun 2020 terdapat kegiatan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - 

Lubuk Alung-Padang (STA 4+200-STA 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar yang juga selaku Ketua P2T pengadaan tanah jalan tol yakni SF.

Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, SF selaku Ketua P2T membentuk Satgas A dan Satgas B bersama-sama YH selaku anggota P2T pengadaan tanah jalan/ Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar tahun 2020.

Keduanya secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Pekanbaru- Padang tanggal 5 Februari 2021, 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021.

Padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Padang Pariaman saat itu yakni Yulidarmi bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab Padang Pariaman.

"Akibat perbuatan SY dan YH, negara mengalami kerugian senilai Rp27 miliar sesuai Audit BPKP Perwakilan Sumbar, serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp9 Miliar," kata Efendri.

Ia menjabarkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah;

Primer: Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved