Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jalan Tol Pekanbaru Padang

Sosok SF Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Ternyata Punya Kewenangan Lebih

SF yang mengatur karena ia yang punya kewenangan untuk pelepasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru. SF ternyata punya jabatan menterang

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Padang
Mantan Kakanwil BPN Sumbar dititipkan ke lapas kelas II B Padang terkait korupsi lahan jalan Tol Padang-Pekanbaru 

Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.


Kasus korupsi tol Padang-Pekanbaru memasuki babak baru. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan 11 tersangka terkait kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru. 

Sebanyak 2 orang tersangka langsung dibawa dan dititipkan di rumah tahanan Kelas II B Padang.

SF, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, adalah satu dari 2 orang yang dibawa dan dititpkan di rutan. 

Pada Rabu (23/10/2023) sore, SF keluar dari Kantor Kejati Sumbar. 

Ia tampak sudah diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

SF lalu digelandang ke mobil tahanan yang telah menunggu untuk kemudian ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Padang.

"Alasan dilakukan penahanan rutan kepada tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra.

Secara subjektif, kata dia, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Secara objektif, penahanan dilakukan karena tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.

Diketahui, selain SF dan YH, Kejati Sumbar juga menahan sembilan orang masyarakat penerima ganti rugi lahan tol di seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang (STA 4+200-STA 36+600) itu.

Kesembilan tersangka itu ialah yakni MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY dan ZN. 

Mereka kini menjadi tahanan kota.

Alasan penyidik melakukan penahanan kota kepada sembilan tersangka itu ialah untuk mengupayakan adanya pengembalian kerugian negara dan para tersangka dinilai kooperatif sejak pemanggilan pertama pada 17 Oktober 2024 lalu.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved