Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Debat Pilkada Kampar

4 Paslon Terima Fasilitas Bahan Kampanye dari KPU Jelang Debat Publik Pilkada Kampar

Adapun jenis Bahan Kampanye yang dicetak terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, dan/atau poster sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Istimewa
Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU Kampar untuk Paslon Pilkada Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Keempat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar mendapat fasilitas bahan Kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar.

Bahan kampanye yang difasilitasi KPU itu diserahkan pada Kamis (31/10/2024). Jelang digelarnya Debat Publik Paslon yang jadwalnya pada Sabtu (2/11/2024) malam.

KPU menyerahkannya kepada Liaison Officer (LO) atau penghubung Paslon di Aula Kantor KPU. Disaksikan oleh Bawaslu Kampar. 

Anggota KPU Kampar selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Sosisalisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (SDM, Sosdiklih, Parmas), Imelda Sapitri mengatakan, fasilitasi bahan kampanye tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 2013 Tahun 2024.

Ia menyebutkan, ada beberapa metode kampanye yang diatur dalam PKPU tersebut. Salah satunya penyebaran bahan kampanye.  

"Salah satu metode yang difasilitasi oleh KPU adalah Bahan Kampanye," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (1/11/2024) pagi.

Menurut dia, bahan kampanye yang difasilitasi sebanyak jumlah pemilih. Banyaknya dijumlahkan secara kumulatif tiap jenis bahan. 

"Jumlahnya sama kepada setiap Paslon," katanya.

Adapun jenis Bahan Kampanye yang dicetak terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, dan/atau poster sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye

Ia menyatakan, KPU Kampar menindaklanjuti pedoman teknis itu melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1140. SK itu menetapkan jenis, spesifikasi ukuran, dan jumlah bahan kampanye yang difasilitasi KPU. 

Jenis, spesifikasi ukuran, dan jumlah bahan kampanye untuk tiap Paslon itu dirincikan sebagai berikut:


1. Brosur ukuran 21 cm x 29,7 cm sebanyak 37.597 lembar

2. Selebaran 8,25 cm x 21 cm sebanyak  37.597 lembar 

3. Pamflet 21 cm x 29,7 cm sebanyak 37.597 

4. Poster 40 cm x 60 cm  


( Tribunpekanbaru.com /Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved