Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang SPPD Fiktif Rp 2 M

Breaking News: Korupsi SPPD Fiktif Rp 2 M,Eks Plt Sekwan Riau Tengku Fauzan Dituntut 8 Tahun Penjara

Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt Sekwan Provinsi Riau dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Rp 2 M.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Mantan Plt Sekwan Riau Tengku Fauzan Tambusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi SPPD fikti, Kamis (7/11/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.

Tuntutan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/11/2024).

Selain tuntutan pidana 8 tahun kurungan penjara, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pada Tengku Fauzan untuk membayar denda Rp300 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Tak sampai di situ saja, JPU turut menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.353.826.140, dengan subsidair 4 tahun penjara. 

Baca juga: Eks Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Segera Disidang

Atas tuntutan itu, Tengku Fauzan berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, yang diagendakan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

"Agenda sidang berikutnya, (penyampaian) pledoi," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Niky Juniesmero.

Tengku Fauzan dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar lebih.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Fauzan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik dengan membuat dokumen perjalanan dinas palsu. 

Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau.

Jaksa menetapkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka beberapa waktu lalu, setelah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Adapun modus yang dilakukan Tengku Fauzan, ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved