Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang SPPD Fiktif Rp 2 M

Breaking News: Korupsi SPPD Fiktif Rp 2 M,Eks Plt Sekwan Riau Tengku Fauzan Dituntut 8 Tahun Penjara

Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt Sekwan Provinsi Riau dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Rp 2 M.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Mantan Plt Sekwan Riau Tengku Fauzan Tambusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi SPPD fikti, Kamis (7/11/2024) 

Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.

Perbuatannya bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, Tengku Fauzan diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved