Sidang SPPD Fiktif Rp 2 M
Breaking News: Korupsi SPPD Fiktif Rp 2 M,Eks Plt Sekwan Riau Tengku Fauzan Dituntut 8 Tahun Penjara
Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt Sekwan Provinsi Riau dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Rp 2 M.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Mantan Plt Sekwan Riau Tengku Fauzan Tambusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi SPPD fikti, Kamis (7/11/2024)
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatannya bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana, Tengku Fauzan diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Tags
korupsi SPPD fiktif
Plt Sekwan DPRD Riau
Tengku Fauzan Tambusai
sidang tuntutan SPPD Fiktif
TribunBreakingNews
Berita Terkait: #Sidang SPPD Fiktif Rp 2 M
| Cerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Kena Cancel Culture, Andre Rosiade: Apa Sih Dosanya? |
|
|---|
| DPRD Pekanbaru Dorong Percepat Pemilihan RT RW, Perwako Sudah Rampung Dibuat |
|
|---|
| Sebelum Umumkan Gabung ke Gerindra, Budi Arie Komunikasi ke Jokowi dan Gibran |
|
|---|
| Tim Penanganan Karhutla di Bengkalis Lakukan Injeksi Air ke Lahan yang Masih Keluarkan Asap |
|
|---|
| PR Penting Camat dan Lurah Hasil Seleksi, DPRD Pekanbaru Minta Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-korupsi-Tengku-Fauzan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.